Langkah Cinta Food Terganjal RTRW
Rabu 20-11-2019,09:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
DPMPPTSP Layangkan SP III, Serukan Lengkapi Izin
KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan melayangkan surat peringatan (SP) III kepada PT. Cinta Food lantaran belum melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada salah satu bangunan didalam areal pabrik makanan ringan tersebut.
Ironisnya, perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 90-an itu saat ini diduga melakukan penimbunan lahan sawah produktif yang ada disekitar lokasi perusahaan.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel Rio Gismara menegaskan, pihaknya siap melayangkan SP III kepada perusahaan tersebut. Sebab, dua kali peringatan yang disampaikan melalui surat tertulis tidak di gubris oleh managemen perusahaan tersebut.
“Hari ini kita layangkan SP III nya. Karena, kebetulan ada pertemuan dengan tim di Kecamatan Natar yang akan membahas persoalan penimbunan lahan sawan yang dekat dengan lokasi perusahaan itu,” ungkap Rio kepada Radar Lamsel dikantornya, Selasa (19/11) kemarin.
Pihaknya memberikan waktu selama dua minggu kedepan kepada pihak perusahaan. Namun, jika surat teguran ketiga ini tidak di indahkan maka penindakan tegas berupa penutupan operasional sementara akan dilakukan bersama jajaran Satpol PP dan Damkar Lamsel.
“Setiap perusahaan yang bandel tidak akan kami toleransi. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP. Karena, mereka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Disisi lain, persoalan yang timbul belakangan ini mengenai penimbunan lahan sawah produktif belum menjadi kewenangan dari DPMPPTSP. “Tapi kami siap berkoordinasi dan memberikan data yang dibutuhkan oleh leading sektor lain yang memiliki kewenangan. Tetapi, jika sudah ada bukti atau rencana pembangunan diatas timbunan itu maka kami langsung yang akan melakukan teguran,” pungkasnya.
Polemik penimbunan tanah seluas 4 hektar lebih oleh PT Cinta Food di Desa Tanjungsari mulai menemui titik terang, lahan yang ditimbun ternyata masuk dalam Lahan Pertanian Basah (LPB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang artinya 80 persen tidak bisa dialihfungsikan.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bahkan dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Artinya, hasrat pihak PT Cinta Food untuk mengalihfungsikan lahan tersebut bisa dikatakan sangat sulit.
Salah satu pemilik PT Cinta Food Thomas mengatakan pihaknya tidak memiliki niat untuk membangun pabrik ataupun gudang diatas lahan tersebut. \"Penimbunan itu murni karena ada tanah yang digali dari tempat lain lalu kami timbun disitu,\" katanya saat rapat di Aula Kantor Camat Natar, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan, belasan tahun yang lalu lahan itu sudah menjadi milik perusahaannya bahkan sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan berstatus lahan pekarangan. \"Jadi beberapa tahun lalu ada warga yang meminta izin untuk memanfaatkan lahan itu, ya kami izinkan sehingga jadilah lahan pertanian disitu,\" tuturnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Pramudya mengatakan pihaknya secara pasti tidak akan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengalihfungsikan lahan tersebut dengan alasan apapun. \"Kecuali dijadikan lahan pertanian lagi, misalnya jagung atau kedelai,\" ucap dia.
Apalagi sambung dia, menurut keterangan Camat Natar Eko Irawan bahwa lahan tersebut terdapat saluran irigasi tersier dari irigasi way negara ratu. \"Apalagi lahan itu dialiri saluran irigasi, pasti sudah tidak bisa,\" kata dia.
Disisi lain, Camat Natar Eko Irawan menilai pihak perusahaan bisa saja mengusulkan pengalihfungsian lahan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Lamsel. \"Saran saya sebaiknya perusahaan mengajukan izin pengalihfungsian lahan dulu, supaya tahu yang sebenarnya. Karena nanti akan dikonfirmasi semua pihak termasuk BPN,\" terangnya.
Ia berharap, pemerintah tidak disalahkan oleh masyarakat lantaran aktifitas penimbunan tersebut sebab dampak-dampak yang akan ditimbulkan pasti menjadi keluhan masyarakat. \"Saya tahu daerah itu memang sering banjir saat hujan turun, tetapi jangan sampai penimbunan ini justru menjadi kambing hitam sehingga saya sarankan agar segera diperjelas urusannya,\" pungkasnya. (idh/kms)
Tags :
Kategori :