GEDONGTATAN - Pengadilan Negeri Kelas II Gedongtataan memberikan vonis bebas kepada Uud Pansi bin M. Sanusi, terdakwa perusakan tanam tumbuh di desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11)
Dalam pertimbangan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukri tidak dapat menghadirkan bukti mengenai kepemilikan tanaman yang dirusak oleh terdakwa, sehingga terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan perusakan. Oleh sebab itu hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan juga mengembalikan hak hak terdakwa.
Atas putusan tersebut, JPU yang diwakili oleh Jaksa Pengganti Rizqi Haqquan menyatakan akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.
\"Mengenai putusan ini, kami akan melapor pimpinan terlebih dulu. Apakah akan melakukan kasasi atau bagaimana. Namun kita akan berkoordinasi terlebih dahulu menunggu petunjuk pimpinan,\" ungkapnya.
Sementara, terdakwa Uud mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim yang adil dan sesuai yang di harapkan olehnya. Selain itu, tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan balik atas kasus yang melilitnya tersebut.
\"Untuk upaya tersebut (lapor balik,red) akan musyawarah terlebih dulu dengan keluarga. Tapi tidak menutup kemungkinan, karena kita juga mendapatkan kerugian materil dan moral,\" tandasnya. (cw1/esn)