Lounching Program Pengurusan IMB di Kecamatan, Target PAD Sektor Retribusi Rp 850 Juta

Jumat 22-11-2019,09:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Kewenangan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan gedung sederhana ukuran 100 m2 dilimpahkan ke masing-masing kecamatan pada 2020 mendatang. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Joni Arizoni, bahwa kewengan mengurus IMB di tingkat kecamatan berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran No 64/2017 tentang Bangunan Gedung dan  Perbub 19/2019 tentang IMB. \"Untuk di kecamatan sudah kita sosialisasikan regulasinya. Pada 2020 mendatang kita limpahkan kewenangan penerbitan IMB ke kecamatan untuk bangunan gedung sederhana dengan luasan sampai dengan 100 m2 satu  lantai,  itu bisa diproses di kecamatan,\" ujar Joni Arizoni, kemarin. Menurutnya, dilimpahkannya mengurus IMB untuk bangunan gedung sederhana di tingkatkan kecamatan juga bertujuan memperpendek rentang kendali bagi masyarakat pesawaran yang hendak mengurus IMB. 
 
\"Dan di setiap kecamatan ada kasi pelayanan serta rekomendasi dari satuan laksana dinas PU PR. Harapan kita masyarakat mendapat pelayanan dan aksesnya lebih dekat. Dan efek domino diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi,\" terangnya. Dijelaskan, pihaknya sudah melounching program tersebut ke seluruh kecamatan. Tinggal nanti  sosialisasi dan implementasi kepada seluruh masyarakat di kabupaten setempat. Dimana pada 2019 ini, target PAD dari sektor retribusi IMB mencapai Rp 850 juta dan sampai dengan November sudah terealisasi sebesar Rp 650 juta.
 
 \"Setiap tahun kita ada program pemutihan IMB untuk rumah tinggal sebesar 50 persen dari ketetapan per meter Rp 6100 menjadi Rp 3050. Dan insya Allah tahun depan kembali kita programkan,\" tandasnya. (Rus)
Tags :
Kategori :

Terkait