PT.LIP Tepergok Keruk Pasir Krakatau

Senin 25-11-2019,08:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

RAJABASA – PT. LIP membangkang. Perusahaan ini tak mengindahkan kehendak warga yang menolak pengerukan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). Padahal masyarakat sudah mengutuk aktivitas pengerukan pasir di lokasi itu. Tetapi hal tersebut tak menyulutkan niat PT. LIP yang bersikeras mengeruk pasir demi keuntungannya sendiri. Buktinya, PT. LIP memakai kapal tongkang KM. Mehad I untuk mengelabui masyarakat supaya aktivitasnya tak diketahui. Tapi itu tak berhasil. Informasi mengenai aktivitas pengerukan pasir oleh kapal ini terendus warga. Sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (23/11/2019), warga, aparat desa, dan Walhi Lampung menemukan kapal itu tengah melaut di sekitar perairan GAK. “Ya (PT. LIP). Tadi ada Stephen (Direktur PT. LIP) di kapal itu,” kata sumber Radar Lamsel yang ikut dengan masyarakat. Kapal tongkang itu kedapatan telah mengeruk pasir meski jumlahnya hanya sedikit. Masyarakat meminta kapal itu meninggalkan wilayah perairan. Namun tetap tak diindahkan. Di lokasi ada sejumlah anggota Polairud yang berjaga-jaga. “Tadi bareng sama warga. Katanya sih jaga supaya enggak anarkis,” kata sumber ini.           Ketua Apdesi Kecamatan Rajabasa, Khoiruddin Karya, mengatakan pengecekan yang dilakukan terhadap kapal itu atas inisiatif warga. Khoiruddin membenarkan jika warga bersama aparat desa se-Kecamatan Rajabasa meminta kapal itu menghentikan aktivitasnya. “Kalau tidak, yang dari darat (kami) akan turun ke sana,” ucapnya.           Walhi Lampung juga ikut melihat aktivitas kapal tongkang itu. Organisasi lingkungan hidup independen ini juga meminta PT. LIP meninggalkan lokasi. Tetapi perusahaan menolak dan tetap ingin menambang pasir dengan alasan telah memiliki izin. “Izin yang terbit di tahun 2015 itu yang dijadikan basic oleh mereka,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.           Pria asal Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah adiensi multi pihak dengan DPRD Provinsi Lampung. Di mana, dalam audiensi tersebut Walhi Lampung meminta adanya kesepakatan konkret. Senin (25/11/2019) hari ini, Walhi akan mengirim surat ke DPRD. “Ya (diberhentikan’red) atau tidak (lanjut’red),” katanya.           Di sisi lain, LSM Peduli Wisata (Pelita) Lampung Selatan telah melaporkan aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan PT. LIP kepada Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. “Setelah dapat info akurat, kita langsung lapor ke Dirjen Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Ketua LSM Pelita Lamsel, Yodistara Nugraha. Diberitakan sebelumnya, desas-desus keberadaan kapal tongkang di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) ternyata benar adanya. Hal itu disaksikan langsung oleh masyarakat bersama Apdesi Kecamatan Rajabasa di perairan laut gunung setempat. Kapal tongkang itu ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (23/11/2019). Namun sayang, 1 unit kapal yang ditumpangi warga bersama aparat pemerintah desa tidak bisa mendekati kapal tongkang itu karena gelombang deras dan tinggi. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait