Empat PPI Diusul Buat Sertifikat

Rabu 27-11-2019,09:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sebanyak empat dari tujuh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau Pusat Pendaratan Ikan (PPI) diwilayah Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk pembuatan sertifikat tanah oleh Dinas Perikanan. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lamsel, Selasa (26/11) kemarin. Sekretaris Dinas Perikanan Lampung Selatan Dwi Jatmiko mengungkapkan, tujuh TPI/PPI yang ada di Lampung Selatan belum memiliki legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat. Diantaranya adalah PPI Dermaga Bom Kalianda, TPI Muara Pilu Bakauheni, PPI Ranggai Tritunggal Katibung, TPI Keramat, TPI Sumur Ketapang, TPI Way Muli, dan Kunjir Kecamatan Rajabasa. \"Ketujuh PPI/TPI tersebut belum memiliki sertifikat tanah. Maka tahun ini yang telah dalam proses pembuatan sertifikat tanah yakni TPI Muara Pilu Bakauheni, PPI Dermaga Bom Kalianda, PPI Ranggai Tritunggal Katibung, dan TPI Sumur Ketapang,\" ungkap Dwi usai rapat. Dia menjelaskan pembuatan sertipikat tanah PPI/TPI tidak melalui program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pengajuanya secara mandiri dan biayanya dibebankan pada APBD  Dinas Perikanan Lamsel. \"Dengan dibuatkan sertifikatnya, maka secara legalitas sudah terpenuhi TPI/PPI tersebut. Selain itu, memudahkan TPI/PPI dalam mengajukan bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun di Provinsi Lampung,\" jelas dia. Saat ditanya kapan akan mengusulkan sisanya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. \"Mudah-mudahan tahun depan semuanya bisa dibuatkan sertifikat,\" tutupnya. Terpisah, Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lamsel Hermansyah Hamidi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal tersebut kepada leading sektor terkait. \"Jika memang kebutuhannya prioritas dan ada anggarannya, silahkan diatur sesuai mekanisme,\" singkat Herman. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait