KALIANDA – Penetapan status tersangka terhadap Herizal (37), dan Usman (35) sebagai pembunuh Zubaidi menimbulkan kejanggalan. Polisi tak membeberkan alasan bagaimana proses penetapan status tersangka kepada kedua pria asal Desa Pisang, Kecamatan Penengahan itu. Polisi hanya mengungkapkan jika motif pembunuhan terhadap Zubaidi dilakukan karena masalah perekonomian. Dalam konstruksi berjumlah 36 adegan yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu juga tak utuh. Tidak ada adegan yang menunjukkan kedua pelaku telah membunuh Zubaidi. Polisi beralasan tak bisa menyampaikan hal itu secara rinci. Sebab, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan pendapat dari saksi-saksi yang dihadirkan, dan saksi ahli. Jadi, nasib kedua pelaku akan ditentukan di hadapan meja hijau. “Ada yang tidak bisa kami sampaikan, kami hanya mendapat bukti yang diduga. Selanjutnya biar hasil sidang yang menentukan,” kata Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.IK saat press release dengan awak media, Selasa (26/11/2019). Sebelum press release, Radar Lamsel menemui salah satu pelaku. Radar Lamsel menanyakan apakah mereka yang membunuh, namun salah satu pelaku tidak mengakuinya. “Enggak. Bukan saya yang membunuh (Zubaidi),” katanya. Sebelumnya, Radar Lamsel menerima informasi jika salah satu pelaku diminta oleh polisi menandatangani sebuah surat. Anehnya, surat yang harus ditandatangani itu hanya boleh dibaca di bagian atas. Sedangkan bagian bawah ditutupi. Ketika proses penyelidikan, lanjut sumber ini, polisi berkali-kali memanggil pelaku. “Mungkin karena itu keterangannya berubah. (surat) Yang dibaca atasnya saja, kalau yang di bawah itu ditutup. Jadi dia enggak tahu isi surat yang ditandatangani,” kata sumber Radar Lamsel. Dimintai tanggapan mengenai tanda tangan surat oleh salah satu pelaku itu, Syarhan mengaku tidak bisa menjelaskannya secara rinci. Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya diambil setelah anggotanya mendapat bukti yang diduga. “Kami tidak bisa jelaskan karena masih melakukan pendalaman. Biar kerja penyidik,” katanya. Dalam press release tersebut, polisi mengamankan barang bukti sendal jepit, golok, telepon genggam, dan batu sebanyak dua buah. (rnd)
Penetapan Janggal Dua Tersangka Pembunuh Zubaidi
Rabu 27-11-2019,09:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :