TANJUNG BINTANG – Upaya mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung mandek. Setelah sempat mencuat Kecamatan Natar dipecah menjadi beberapa kecamatan, kini muncul Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung. Itu setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Nomor: B/676/I.02/HK/2019 tentang pembentukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung, Tim yang dipimpin mantan Anggota DPRD Lamsel H. Puji Sartono itu langsung bergerak. Anggota dari wacana Kabupaten Bandar Lampung tersebut tetap sama. Lima kecamatan yang sebelumnya diproyeksikan tergabung dalam DOB Natar Agung. Yakni Kecamatan Natar, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari. Sedangkan TPPD terdiri dari 43 orang yang merupakan tokoh masyarakat dan alumni parlemen Lampung Selatan. Ketua TPPD H. Puji Sartono menjelaskan, pemekaran Kabupaten Bandar Lampung itu akan mencakup lima Kecamatan, yakni Kecamatan Natar, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari. \"Kita mengambil nama Kabupaten Bandar Lampung atas usulan masyarakat, di Kabupaten ini terdapat 550.000 penduduk, untuk pemekarannya sebenarnya sudah sangat layak, jelas Puji kepada Radar Lamsel di Kediaman Kades Budi Lestari Dasman, Selasa (26/11). Pria yang juga mendaftar Balonkada Lamsel ini mengatakan, pembentukan panitia itu sudah terbentuk sejak 10 tahun yang lalu yang dipimpin oleh Irfan Nuranda Djafar. Tindaklanjutnya, Bupati membentuk 43 panitia untuk pemekaran Kabupaten Bandar Lampung itu. \"Ternyata ada perintah dari Bupati supaya saya ditunjuk sebagai ketua tim dari pemekaran ini dan dibentuklah 43 tim ini, dan itu kita sudah menghadap ke Plt. Bupati H. Nanang Ermanto dan ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi,\" ungkap Puji saat ditemui Radar Lamsel, Selasa (26/11). Salahsatu penyebab pemekaran dikarenakan lima kecamatan tersebut terlalu jauh dari pusat pemerintahan. Dirinya juga berpendapat pemekaran Kabupaten itu juga dapat memaksimalkan pembangunan di lima Kecamatan. \"Dengan adanya pemekaran ini segala kemudahan yang akan didapat masyarakat Kabupaten Bandar Lampung, yang tadinya pembuatan KTP harus ke kalianda. Kalau umpama luas, maka spesifikasi pembangunan akan kurang maksimal,\" imbuh Puji. Sementara itu, sekertaris TPPD Sugiharti membeberkan jika proses pemekaran sebuah Kabupaten sangatlah rumit dan membutuhkan persiapan selama tiga tahun. \"Hasil musyawarah dari desa disampaikan ke Pemda, dari Pemda ke Provinsi, Provinsi usul ke DPR RI, DPR RI ke kementrian, dari kementrian baru ke Presiden, kalau kesiapannya kita sudah sangat layak,\" ujarnya singkat. (CW1)
Kabupaten Bandar Lampung ’Kamuflase’ Natar Agung
Rabu 27-11-2019,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :