Akomodir Janji Kampanye Pilkades Lewat RPJMDes

Kamis 28-11-2019,08:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JATI AGUNG - Sejak dilantik pada akhir September 2019 lalu, Tujuh Kepala desa (Kades) periode 2019-2025 ternyata belum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kecamatan Jati Agung bersama Pendamping desa membentuk tim penyusunan RPJMDes di Aula Desa Margolestari, Rabu (27/11). Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengatakan penyusunan tim tersebut sudah tertuang dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan Permendrs nomor 17 tahun 2019 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. \"Jadi salah satu tugas tim yang berjumlah 7 atau 11 orang ini salah satunya adalah menjabarkan visi-misi kades,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel. Ia berpesan agar tim yang dibentuk tersebut mampu menyelaraskan program pemerintah desa dengan kabupaten dan provinsi serta nasional. \"Jadi tugas tim ini sangat banyak, semoga tim ini benar-benar mampu membantu kinerja kades,\" tuturnya. Sementara itu, Korcam Pendamping Desa se-Kecamatan Jati Agung Juanda Yonarda mengatakan tujuh desa tersebut diantaranya Desa Fajarbaru, Karangsari, Jatimulyo, Karanganyar, Katangrejo, Margoagung dan Sidodadiasri. \"Walaupun kades yang terpilih kembali adalah incumbent, tetap ada keharusan menyusun RPJMDes karena ini periodik,\" tuturnya. Ia menambahkan, dalam permendagri tentang desa disebutkan penyusunan RPJMDes selambat-lambatnya dilakukan tiga bulan setelah pelantikan kades terpilih. \"Targetnya Desember 2019 selesai semua,\" ujar dia. Juanda menambahkan, tim yang dibentuk juga wajib menyelaraskan dengan janji-janji politik sang kades agar bisa terealisasi. \"Jadi termasuk janji politik kades saat kampanye harus diakomodir dalam RPJMDes,\" pungkasnya. (Kms)

Tags :
Kategori :

Terkait