GEDONGTATAAN - Pihak aparatur Desa Pulau Pahawang mempertanyakan hasil pemeriksaan pihak inspektorat Pesawaran di lapangan terkait Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) APBDes TA 2018 yang terindikasi belum terealisasi sebesar Rp 678.982.267.
\"Terus terang kami terkejut, dari hasil koordinasi kami tadi disampaikan pihak inspektorat bahwa temuan sementara dibawah Rp 100 juta,\" ungkap Sekretaris Desa Pulau Pahawang Heri Budiyanto, usai mendatangi kantor inspektorat pada Senin (25/11).
Menurutnya, dirinya bersama aparatur desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pulang Pahawang telah menyampaikan secara tertulis dugaan pekerjaan yang tidak terealisasi pada APBDes 2018 lalu ke Inspektorat Pesawaran pada 16 September lalu.
\"Kita sudah tuangkan dalam surat pernyataan yang kami tandatangani, banyak kegiatan yang tidak terealisasi. Sedangkan salah satu bidang saja ada kegiatan yang tidak terealisasi sekitar Rp 120 juta, kok bisa temuan inspektorat di bawah Rp 100 juta,\" jelasnya.
Namun demikian, saat ini pihaknya masih menghormati proses dan mekanisme yang sedang dilakukan pihak inspektorat setempat. Dan menunggu hasil pertemuan lebih lanjut yang diagendakan pada pekan depan.
\"Senin pekan depan kita dipanggil lagi untuk rapat tim. Setelah nanti dipanggil dan hasilnya apa, baru kita akan ambil sikap,\" ujarnya.
Sementara, Inspekstur Pembantu (Irban) Wilayah II Yuli Hartono mewakili Kepala Inspektorat Pesawaran, Chabrasman mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim ke Desa Pulau Pahawang dan hasilnya akan dibahas lebih lanjut bersama tim.
\"Hasil sementara masih akan dibahas lagi, belum meningkat LHP. Kalau masih ada yang perlu kita dalami lagi, kita akan turun ke lapangan lagi. Dan kita sudah beberapa kali panggil kepala desanya,\" singkatnya.
Diketahui, Pihak inspektorat Pesawaran saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan fiktif dana desa Pulau Pahawang pada APBDes 2018.
\"Yang kita minta kepada aparatur desa semua SPj yang ada di APBDes 2018 dan itu semua harus sinkron. Dan mereka berjanji segera menyampaikan ke kita,\" ungkap Auditor Madya Inspektorat, Tri Ananto mewakili Kepala Inspektorat Pesawaran Chabrasman pada Kamis (10/10).
Dan berdasarkan pernyataan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pulang Pahawang telah menyampaikan secara tertulis dugaan pekerjaan yang tidak terealisasi pada APBDes 2018 lalu ke Inspektorat Pesawaran pada 16 September lalu. Dimana sejumlah point yang dituangkan dalam laporan tersebut menyatakan sejumlah kegiatan di bidang 1, bidang 3 dan bidang 4 pada APBdes 2018 tidak terealisasi. Dimana selain dirinya, pada laporan tertulis tersebut juga ditulis pernyataan yang sama oleh Kaur Tata Usaha dan Umum Isnen Hayani, Kasi Pelayanan Andri Yanto dan Syafa\'atullah selaku kaur perencanaan.
\"Ada 6 poin yang kita tuangkan dalam laporan kepada pihak inspektorat terkait kegiatan yang diindikasikan tidak terealisasi,\" jelasnya.
Ke enam poin itu diantaranya kepala desa belum membuat dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemdes secara tertulis kepada BPD; terdapat anggaran belanja yang terindikasi belum terealisasi sebesar Rp 678.982.267; terdapat belanja yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 1.292.635.857; terdapat pajak belanja yang sudah dipungut tetapi belum disetor senilai Rp 51.479.159. Kemudian point yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan APBDes 2018 serta menyatakan benar siltap dan tunjangan sudah diberikan dan mereka terima. (Esn)