“Investor itu Tamu, Jangan Asal Terima Tamu”

Rabu 04-12-2019,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Kata Ekonom Soal Penambangan oleh PT. LIP

KALIANDA – Buah dari pergerakan pemerintah pusat dalam mendongkrak investasi masuk ke negeri ini, bak dua sisi mata pisau. Satu sisi pundi-pundi investasi periode ini naik, sisi lainnya rakyat khawatir mudharat investasi menimbulkan dampak buruk. Belakangan, publik Lampung Selatan dominan kontra terhadap PT. Lautan Indonesia Persada (LIP) yang melakukan penambangan pasir di titik koordinat sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). Warga khawatir kelak penambangan pasir pada koordinat tersebut menimbulkan kerusakan alam, sanking keukeuh menolak, mereka sampai menandatangani petisi penolakan. Bila ditarik ke tujuan awal, pemerintah pusat memang sedang getol menarik para investor masuk ke negeri ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa realisasi investasi naik berturut-turut dari Rp 463,1 Trilliun (2014), Rp 545,4 T (2015), Rp 612,8 T (2016), Rp 692,8 T (2017), Rp 721,3 T (2018), dan Rp 601,3 T (hingga Triwulan III 2019). Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung Selatan, Budiman Dabo dalam pengamatannya menyebutkan bahwa investor adalah tamu yang harus tahu diri. Dengan kata lain, tamu yang masuk ke suatu daerah haruslah bersikap selaiknya tamu dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh si tuan rumah, dalam hal ini pemerintah. “ Investor itu tamu, ya selaiknya tamu haruslah bersikap seperti tamu. Dari sudut pandang perekonomian, investasi yang benar mesti dijaga. Artinya dijalin hubungannya dengan baik. Baik dengan pemerintah maupun dengan rakyat, kan begitu,” kata Budiman Dabo dihubungi Radar Lamsel, Selasa (3/12). Budiman mengajak masyarakat mesti lebih cermat dalam melihat segala persoalan. Sebab tahun ini kata dia merupakan tahun politik yang ditengarai ada pengaruh global didalamnya. Sebab, jika sebagai publik tidak cermat maka sejatinya untuk membenahi apa yang telah diperbuat oleh investasi semacam itu diyakini butuh cost yang tidak sedikit pula. “ Hemat saya, masyarakat juga harus cermat dalam menangkap dan melihat persoalan. Ini kita bicara sisi investasi ya, kalau investasi (PT.LIP) itu kan memang tidak ada timbal baliknya ke masyarakat langsung terlepas mereka mengantongi izin dari pemerintah yang memiliki kebijakan,” sebut dia. Kegaduhan yang timbul dan melejitkan nama PT. LIP ke kancah nasional juga memantik tanggapan menohok dari ekonom lokal kabupaten ini, Zulfahmi Sengaji. Ia mengibaratkan investasi dalam dua bidang, satu investasi berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu lagi investasi yang menyentuh masyarakat langsung. “ Investasi itu ada yang berbasis PAD, ada juga yang menyentuh masyarakat yakni income per kapitanya naik dengan kehadiran investasi. Sedangkan dilihat dari situasinya, PT. LIP ini tidak ada manfaatnya untuk rakyat,” ujar Dosen STIE Muhammadiyah Kalianda ini. Artinya sambung Zulfahmi, kedepan pemerintah jangan asal-asalan menerima investor. Disamping itu pemerintah juga didesak untuk jeli dalam memilih investasi yang akan masuk. “ Ini kita anggap sebagai kelemahan pemerintah yang asal memilih investor. Seharusnya sifat investasi itu tidak mersahkan, kaji dan teliti dulu baru boleh berinvestasi,” tegasnya. Masih kata Zulfahmi, siapa yang bisa menjamin pemasukan pemerintah lebih besar ketimbang apa yang didapat oleh investor dari investasi yang ditanamkan ke daerah ini. Sebab, proyek investasi semacam PT. LIP itu murni berburu profit dan tidak menimbulkan manfaat bagi masyarakat. “ Kita kan nggak tahu hasil pengerukan mereka menghasilkan pundi-pundi sebanyak apa. Bisa jadi pemerintah hanya kebagian sedikit dari sekiat banyak bonafit yang dihasilkan. Namanya laut kan banyak isinya,” ucap Zulfahmi. Dosen yang sempat menjadi panelis dalam pemaparan visi misi Balonkada Lamsel ini mendesak lembaga terkait dan pemangku kebijakan harus segera menyudahi kegaduhan yang berkembang di masyarakat. “ Lembaga terkait bisa melakukan somasi ke pemberi izin. Dalam hal ini siapa yang memberi izinnya, maka itu yang mesti didesak karena tidak meneliti lebih jauh dampak yang ditimbulkan dari investasi asal-asalan itu,” pungkasnya. Pasca pertemuan antara legislatif dan eksekutif provinsi ini, PT. LIP dikabarkan masih akan beroperasi sampai Maret tahun 2020 mendatang. Sesuai izin koordinat yang dikantongi oleh PT.LIP. “Kita bicara keabsahan izin, jadi dia punya hak untuk 2020. Itu sudah jelas mulai dari 6 mil diperbolehkan menambang. Asal dia tetap dikoordinatnya ya masih diperbolehkan,” begitu statement Kepala Dinas ESDM Lampung Prihartono kepada awak media belum lama ini. Komisi II DPRD Provinsi Lampung bakal menggelar hearing dengan beberapa CSO (Civil Society Organization) atau organisasi masyarakat sipil. Belum diketahui organisasi apa saja yang akan diundang. Yang jelas, organisasi yang dimaksud berasal dari Lampung Selatan.           Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai jumlah organisasi yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat. Sebab, kata Wahrul, Komisinya sudah menyerahkan urusan undangan kepada organisasi itu kepada Walhi Lampung.           “Ya, nanti teman-teman Walhi yang mengajak jaringan di Lampung Selatan. Yang pasti organisasi sipil yang sedang berjuang, yang berdarah-darah itu kita undang semua,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (3/12) sore.           Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan sementara ini sudah ada tiga pihak yang akan diundang dalam hearing dengan wakil rakyat tersebut. Mereka adalah LSM Peduli Wisata (Pelita) Lampung Selatan, HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), dan tentunya warga Desa Tejang Pulau Sebesi.           “Mungkin rombongan itu. Tapi nanti kita lihat lagi. Yang jelas dalam hearing nanti kita tetap menolak kehadiran PT. LIP,” ucapnya.(ver/rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait