radarlamsel.com, KALIANDA - Kejari Lampung Selatan mengklarifikasi pemberian di media yang menyebutkan pihaknya telah melakukan OTT. Kejaksaan menyebut bahwa pihaknya hanya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan. Kajari Lamsel, Hutamrin, S.H.,M.H mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (3/12/2019) itu dilakukan di 3 beberapa tempat. Dari situ, pihaknya menemukan dua alat bukti yang akan dijadikan bahan penyelidikan selanjutnya. \"2 barang bukti dari 3 kegiatan. Nanti akan dijadikan bahan untuk peningkatan selanjutnya,\" katanya Hutamrin di kantornya, Rabu (4/12/2019). Sejauh ini, Kejari Lamsel belum menetapkan seorang tersangka pun dari penggeledahan itu. Hutamrin menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah barang bukti yang dimiliki dinyatakan lengkap. (rnd)
Kajari Lamsel: Kami Menggeledah, Bukan OTT
Rabu 04-12-2019,14:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :