Tunggu Keputusan Kejagung Ihwal TP4D

Kamis 05-12-2019,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Rencana pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tengah dikaji oleh Kejaksaan Agung RI. Apakah rencana ini bakal terealisasi atau tidak, kepastiannya akan terungkap dalam rapat kerja nasional (rakernas) Kejagung RI pada 3-6 Desember nanti.           Ditanya mengenai rencana pembubaran TP4D tersebut, Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. enggan berkomentar banyak. Hutamrin menegaskan sebagai bawahan dari Kejagung, Kejari akan mengikuti apapun instruksi dan hasilnya nanti. Termasuk rencana pembubaran TP4D. “Apapun yang diperintahkan oleh pimpinan, kami akan lakukan,” ujar Hutamrin di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019). Sebagai perpanjangan tangan dari Kejagung RI, lanjut Hutamrin, mau tak mau Kejari harus mengikuti semua arahan dari kebijakan yang diputuskan. Saat ini, Kejari Lampung Selatan masih menunggu kabar terbaru. Jadi, Hutamrin belum mau memberikan komentar apapun terhadap keputusan ST. Burhanuddin itu. “Kami selaku bahawan wajib melakukannya. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu bagaimana kelanjutannya. Belum bisa bicara dulu,” katanya. Rencana pembubaran TP4D ini mendapat respons positif dari salah satu kepala desa di Kecamatan Rajabasa. Menurutnya, keberadaan TP4D tak memiliki kejelasan. Terutama dari segi teknis yang belum diketahui secara jelas oleh para kepala desa. “Dulu waktu sosialisasi, kami (kades) bisa komunikasi atau meminta pendampingan dengan TP4D. Tapi kami kurang paham dengan teknisnya. Saya tanya teman-teman (kades lain) enggak ada juga yang coba,” katanya. Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia. Tugas TP4D yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif. Baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Kemudian dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait