KALIANDA – Kegaduhan yang terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan terkait dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) masih dalam tahap penyidikan petugas. Tiga program kegiatan pada Tahun 2018 yang menjadi dasar laporan itu seluruhnya berada di Bidang Kebudayaan. Penelusuran Radar Lamsel, Sekretaris Disparbud Lamsel Ike Kusmartati membenarkan, jika ketiga program tersebut berada di Bidang Kebudayaan Disparbud. Program kegiatannya meliputi program pelestarian budaya, program perekat budaya serta program aktualisasi adat budaya. “Ya, memang tiga program itu berada di Bidang Kebudayaan. Makanya, kami dimintai keterangan oleh petugas Kejaksaan itu mengenai tiga program kegiatan itu saja,” ungkap Ike kepada Radar Lamsel dikantornya, Kamis (5/12) kemarin. Dia menerangkan, program pelestarian budaya menjadi bagian dalam kegiatan event Festival Kalianda 2018. Kegiatannya antara lain ada pentas seni budaya, lomba lagu daerah dan lain sebagainya dengan anggaran Rp1,3 Miliar. “Lalu program perekat budaya anggarannya sekitar Rp300 jutaan. Kegiatan yang sudah kami gelar melalui anggaran itu diantaranya adalah kegiatan haul Raden Intan, sosialisasi adat budaya bersama marga adat yang ada di wilayah kita. Dan yang terakhir adalah program aktualisasi adat budaya anggarannya juga sekitar Rp300 jutaan. Kegiatan yang kami lakukan diantaranya promosi kesenian yang dilaksanakan di TMII Jakarta dan kegiatan lain sejenis itu,” terangnya. Pihaknya memastikan, jika kegiatan yang menjadi sorotan aparat penegak hukum bukan fiktif. Bahkan, semua kegiatan telah dilaksanakan pada tahun 2018 sesuai dengan DPA Disparbud Lamsel. “Setahu dan seingat saya semua kegiatannya sudah dilaksanakan. Kami tetap kooperatif terhadap petugas terkait persoalan ini. Harapannya semua bisa berjalan dengan baik tanpa ada hambatan sesuai dengan prosedurnya,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tengah menelisik dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan. Rabu (4/12/2019), pihak Kejaksaan menyatakan dugaan tersebut telah memasuki proses penyelidikan. Dari beberapa pejabat yang masih menjabat maupun eks pejabat di Disparbud hanya sejumlah Kabid yang tidak diperiksa karena baru menjabat. Orang baru Disparbud Lamsel yang punya jabatan yakni Kabid Kebudayaan Aris Kurniawan dan Kabid Promosi Budi. Untuk diketahui yang masih menjabat di Disparbud sejak 2018, mereka ialah Sekdin Disparbud Ike Kusmartati, Kabid Kesenian Ponimin, Kabid Pengembangan Saefudin, Bendahara Tarmizi, nama-nama tersebut sudah diperiksa Kejari Lamsel. Lalu eks pejabat Disparbud Lamsel yang turut diperiksa meliputi, mantan Kabid Kesenian Suryani, Kasubbag Keuangan Nur Andriana, serta sejumlah staff Disparbud antara lain Rohina, Susilo, Idkhomsyah, Samsurianto, Riyani Hidayati juga Misdianti. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengungkapkan penyelidikan ini bersangkutan terhadap penggunaan anggaran di 3 kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata. Pertama, anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang digunakan untuk event Festival Kalianda tahun 2018, kala itu Dinas Pariwisata di nahkodai Kepala Dinas Yudha Sukmarina. Selanjutnya anggaran pelestarian dan aktualisasi adat budaya Lampung Selatan sebesar Rp355 juta. Dan anggaran perekat adat budaya Lampung Selatan sebesar Rp375 juta. “Modus operandi tidak sesuai dengan aturan. Ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Hutamrin di kantornya. Hutamrin menegaskan dugaan penyelewengan anggaran di 3 kegiatan Dinas Pariwisata itu akan berjalan cepat berdasarkan aturan hukum yang ada. Dalam proses ini, Kejaksaan akan menganalisa siapa yang paling bertanggungjawab. Hutamrin tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada pejabat-pejabat lama yang ikut diperiksa. “Kami masih incar yang lain. Pokoknya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban akan diperiksa. Cleaning service pun bisa (menjadi saksi),” katanya. (idh)
Sinyal Pelanggaran Berlabel Kebudayaan
Jumat 06-12-2019,08:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :