Rengkuh Prestasi Ditengah Kontroversi

Senin 09-12-2019,09:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan kembali mencuri parhatian. Kendati diterpa kabar miring  sinyal penyelewengan anggaran kegiatan 2018, Disparbud justru meraih empat penghargaan kelas nasional. Tim Kesenian Kabupaten Lampung Selatan sebagai wakil dari Provinsi Lampung berhasil meraih empat penghargaan pada acara Parade Lagu Daerah “Gita Permata Nusantara” Tingkat Nasional Ke-36, yang berlangsung di Sasono Langen Budoyo Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (7/12) pekan kemarin. Empat penghargaan yang diberikan oleh Direktur Utama TMII Jakarta, Tanribali Lamo tersebut meliputi Pencipta Lagu unggulan, Penyanyi unggulan, Penata Musik unggulan, dan Penyaji unggulan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamsel Ir. Rini Ariasih mengaku bangga sekaligus bahagia, atas diraihnya empat penghargaan oleh tim kesenian Kabupaten Lampung Selatan selaku wakil dari Provinsi Lampung dalam mengikuti ajang parade lagu daerah tingkat nasional tahun 2019 yang digelar oleh pihak TMII Jakarta. Menurut Rini, keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya kerjakeras dan upaya yang dilakukan oleh tim kesenian Lamsel yang dimotori oleh bidang kesenian Disparbud Lamsel, dalam rangka mengangkat kesenian budaya daerah Lampung dikancah nasional, khususnya seni budaya daerah yang ada di kabupaten gerbang krakatau ini. “Dalam mengikuti ajang tersebut tim kesenian Lamsel diperkuat oleh 16 orang seniman. Mereka bersaing dengan 14 tim kesenian dari 14 provinsi di Indonesia,” ujar Rini Ariasih kepada Radar Lamsel, di Kalianda, Minggu (8/12) kemarin. Dijelaskannya, dalam kompetisi seni tersebut, tim kesenian Lampung Selatan membawakan lagu berjudul “Radin Intan” ciptaan M. Nurhayatun Nufus, S.Pd, dengan penata musik Deki Aditia Saputra, S.Pd, dan penyanyi Hirna Soca Panggayuh, S.Pd serta penata tari Idkhomsyah, SE. “Lagu Radin Intan yang dibawakan dengan nuansa musik perpaduan antara tradisonal dan keroncong ini, merupakan sebuah karya lagu baru yang terinspirasi dari kebanggaan anak negeri terhadap sosok pahlawan Radin Intan dari Lampung. Lagu ini menceritakan segala pengorbanan dan semangat perjuangan Radin Intan yang tinggi demi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yang tentunya patut diteladani bagi generasi muda millenial masa kini untuk mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif  yang berprestasi,” kata Rini Ariasih. Parade lagu daerah tingkat nasional tahun 2019 yang digelar oleh pihak TMII Jakarta dalam upaya melestarikan budaya dan tradisi di seluruh provinsi di Indonesia ini, diikuti oleh tim kesenian dari 15 provinsi yakni, Aceh, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tengah menelisik dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan. Rabu (4/12/2019), pihak Kejaksaan menyatakan dugaan tersebut telah memasuki proses penyelidikan. Dari beberapa pejabat yang masih menjabat maupun eks pejabat di Disparbud hanya sejumlah Kabid yang tidak diperiksa karena baru menjabat. Orang baru Disparbud Lamsel yang punya jabatan yakni Kabid Kebudayaan Aris Kurniawan dan Kabid Promosi Budi. Untuk diketahui yang masih menjabat di Disparbud sejak 2018, mereka ialah Sekdin Disparbud Ike Kusmartati, Kabid Kesenian Ponimin, Kabid Pengembangan Saefudin, Bendahara Tarmizi, nama-nama tersebut sudah diperiksa Kejari Lamsel. Lalu eks pejabat Disparbud Lamsel yang turut diperiksa meliputi, mantan Kabid Kesenian Suryani, Kasubbag Keuangan Nur Andriana, serta sejumlah staff Disparbud antara lain Rohina, Susilo, Idkhomsyah, Samsurianto, Riyani Hidayati juga Misdianti. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengungkapkan penyelidikan ini bersangkutan terhadap penggunaan anggaran di 3 kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata. Pertama, anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang digunakan untuk event Festival Kalianda tahun 2018, kala itu Dinas Pariwisata di nahkodai Kepala Dinas Yudha Sukmarina. Selanjutnya anggaran pelestarian dan aktualisasi adat budaya Lampung Selatan sebesar Rp355 juta. Dan anggaran perekat adat budaya Lampung Selatan sebesar Rp375 juta. “Modus operandi tidak sesuai dengan aturan. Ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Hutamrin di kantornya. Hutamrin menegaskan dugaan penyelewengan anggaran di 3 kegiatan Dinas Pariwisata itu akan berjalan cepat berdasarkan aturan hukum yang ada. Dalam proses ini, Kejaksaan akan menganalisa siapa yang paling bertanggungjawab. Hutamrin tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada pejabat-pejabat lama yang ikut diperiksa. “Kami masih incar yang lain. Pokoknya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban akan diperiksa. Cleaning service pun bisa (menjadi saksi),” katanya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait