PALAS – Sebanyak 16 desa di Kecamatan Palas belum memenuhi kewajibanya dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015. Data yang di himpun Radar Lamsel melalui surat masuk yang dilayangkan oleh Pemkab Lampung Selatan No. 700/0860/IV.01/2016 kepada Pemerintah Kecamatan Palas pada 8 Maret 2016 lalu, kisaran dana tunggakan PPN dan PPh itu sebesar Rp228.789.223. Diketahui, 16 desa yang belum membayar PPN dan PPh pengelolaan dana ADD dan DD adalah Sukaraja, Palas Aji, Palas Jaya, Bandan Hurip, Pulau Tengah, Bumi Restu, Bumi Asih, Pematang Baru, Kalirejo, Rejomulyo, Sukabhakti, Mekar Mulya, Bumidaya, Tanjung Sari, Bali Agung dan Desa Bangunan. Plt. Camat Palas Bibit Purwanto, S.P mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada Kepala Desa (Kades) yang belum menunaikan kawajibannya membayar PPN dan PPh. “Saya sudah sampaikan hal tersebut kepada Kades yang belum bayar PPN dan PPh terkait pengelolaan dana ADD dan DD. Sementara data yang diterima baru 7 desa yang sudah membayar PPN dan PPh melalui kantor Pos,” kata Bibit, kemarin. Camat Palas itu juga menegaskan kepada Kades yang menunggak pajak untuk diselasaikan secepatnya. “Jika tidak hal tersebut bisa menggangu realisasi kucuran dana ADD dan DD tahun 2016 dari pemerintah pusat dan kabupaten,” kata Bibit melalui via ponselnya, Rabu (30/3). Sementara, Pjs. Kades Bangunan R. Darmawan mengatakan, dirinya sudah menyelesaikan tunggakan pajak PPN dan PPh pengelolaan dana ADD dan DD. Namun data belum diterima oleh pihak kecamatan. “Saya sudah melaporkan data bukti pembayaran pajak kepada pemerintah kecamatan. Saya dipanggil, mungkin data belum di baca oleh bapak Camat dikantornya,” kata Darmawan, kemarin. Darmawan yang juga Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Palas itu mengakui sebagian besar Kades belum menyetorkan pajak kepada pemerintah. “Kades belum banyak mengetahui mekanisme penyetoran, seperti melalui jasa kantor Pos,” kata Darmawan.(CW2).
16 Kades Belum Bayar PPN dan PPh Dana ADD dan DD
Kamis 31-03-2016,08:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :