radarlamsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah, Rabu (12/2). Dalam pembacaan keputusan diterangkan berdasarkan fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu jawaban teradu serta dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu. “ DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam. Ketua DKPP Prof. Muhammad dalam pembacaan putusan menyebutkan; Berdasrakan pertimbangan diatas memutuskan; 1. mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Esti Nur Fatonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, sejak putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Sementara Esti Nur Fathonah belum berkomentar soal sanksi pemberhentiannya tersebut. Ketika dihubungi Radar Lamsel ponselnya dalam keadaan aktif namun tak direspon. (ver)
Tok! Esti Diberhentikan dari Komisioner KPU Lampung
Rabu 12-02-2020,17:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :