KALIANDA – Pemerintah Kecamatan Kalianda terus berupaya meningkatkan etos kerja jajaran staf baik dalam hal kedisiplinan maupun pelayanan terhadap masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam rapat intern staf Kecamatan Kalianda yang langsung dipimpin Camat Kalianda Setiawansyah, AP, M.Si di aula Kecamatan Kalianda, Kamis (7/4). Dalam hal kedisiplinan kerja, kata Setiawan, Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor: 060/1208/I.08/2016 Tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tertanggal 5 April 2016. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, bahwa menindaklanjuti kebijakan Bupati Lamsel tentang jam kerja dan dalam rangka mempertahankan produktifitas kerja dan disiplin, maka pelaksanaan jam kerja bagi PNS di Lingkungan Pemkab Lamsel, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Aturan jam kerja bagi pegawai ASN telah ditetapkan yakni, untuk hari Senin-Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB. Sedangkan, untuk hari Jum’at Pukul 07.00 - 16.00 WIB. Kami harap para staf di Kecamatan Kalianda mengindahkan hal ini,”kata Setiawan, kemarin. Selain itu, maksimalisasi pelayanan kartu keluarga (KK) gratis juga menjadi bahasan dalam rapat tersebut. Diharapkannya, tidak ada oknum kecamatan yang memanfaatkan permaslahan kepengurusan KK tersebut. “Ini program Bupati Lamsel pelayanan KK gratis. Kalau sampai ada warga yang dimintai imbalan dalam mengurus KK, kami tidak segan untuk menindaklanjutinya,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, program Jum’at bersih juga akan terus digalakkan diwilayah Kecamatan Kalianda. Selain itu juga, himbauan sholat berjamaah diwaktu jam kerja juga ditekankan kepada seluruh jajaran staf. “Semua perihal yang saya sampaikan ini sudah menjadi program pimpinan kita. Sebagai pegawai ASN yang taat, kita harus mendukung dan mengindahkan seluruh instruksi dari pimpinan yang arahnya positif,”pungkasnya. (idh)
Camat Kalianda Imbau Staf Taati Aturan Bupati
Jumat 08-04-2016,00:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :