Penertiban Atribut Bukan Urusan Pilkada!

Jumat 06-03-2020,08:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Ratusan spanduk, banner berikut alat peraga sosialisasi (APS) dikawasan Kota Kalianda, yang melanggar aturan diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/3) kemarin. Tidak ada sanksi tegas yang diberikan oleh aparat penegak perda ini, namun surat peringatan dilayangkan kepada para pelanggarnya. Kepala Satpol-PP Lamsel Heri Bastian menegaskan, pencopotan spanduk, banner berikut alat APK yang dilakukan oleh jajarannya ini tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena, merupakan salah satu tugas pokok Korps Praja Wibawa dalam penegakan aturan daerah. “Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Lamsel Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penertiban, Pencabutan, dan Pelarangan Pemasangan Atribut Perorangan, Badan Usaha Lembaga Pendidikan dan Partai Politik. Jadi jangan sampai salah dalam penafsiran,” tegas Heri kepada Radar Lamsel usai kegiatan. Dia menerangkan, Satpol-PP dan Damkar memiliki tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penegak Perda, Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Termasuk, melakukan penertibkan atribut yang melanggar ketentuan peraturan. “Atribut apapun yang terpasang tidak pada tempat yang ditentukan sangat mengganggu ketertiban umum. Merusak keindahan kota. Apalagi, yang di tempel pada pepohonan hijau taman pembatas jalan. Tentu sangat kurang enak dipandang dan semerawut,” terangnya. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan ratusan atribut dengan berbagai model. Mulai dari spanduk dan banner iklan produk hingga APK bakal calon yang akan maju pada putaran Pilkada Lamsel 2020. “Semua atribut yang kita tertibkan ada di kantor. Silahkan, bagi pemiliknya langsung mengambilnya di Sekretariat Satpol-PP Lamsel. Kami tidak memberikan sanksi selain peringatan. Karena, sebelumnya sudah kami layangkan surat untuk ditertibkan sendiri. Tapi pada kenyataannya sampai hari ini tidak ada tindakan dari pemilik,” lanjutnya. Masih kata Heri Bastian, jajarannya juga bakal melanjutkan kegiatan yang sama dengan menyasar seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Khagom Mufakat ini.  “Sudah kita jadwalkan di semua kecamatan,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait