CANDIPURO – Untuk mencegah kesalahan pendataan terhadap penerbitan sertifikat tanah masyarakat.Warga pemilik lahan yang mengikuti program redistribusi reforma agraria di Desa Waygelam, Kecamatan Candipuro. Melalui, Pokmas Desa Waygelam memverifikasi dokumen persyaratan sebelum di usulkan penerbitan sertifikat tanah milik warga kepada pemerintah di balai desa setempat, Kamis (5/3). Kepala Desa Waygelam Setiawan mengatakan, kegiatan verifikasi ialah guna validasi terkait informasi terhadap data warga pemilik lahan yang mengikuti program redistribusi reforma agraria di Desa Waygelam. “ Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan berkas atau dokumen persyaratan pengusulan penerbitan sertifikat tanah milik warga desa. Sebelum di usulkan kepada Pemkab Lamsel,” ungkap Setiawan kepada Radar Lamsel di kantornya, kemarin. Tujuanya, kata dia, verifikasi data terkait informasi kepemilikan lahan ini, agar dalam pengusulan penerbitan sertifikat nanti sesuai de gan data dan informasi yang jelas. Tentang kepemilikan hak atas tanah. “ Tujuanya, agar data serta informasi kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan data pemilik lahan,” ujarnya. Sementara, Ketua Pokmas Waygelam Wagimin menuturkan, ada pun informasi yang telah di sosialisasikan kepada warga yang mengikuti program itu diantara, warga diminta untuk mengumpulkan berkas yakni, surat tanah, SPPT, fhoto copy KTP, fhoto copy KK dan materai sejumlah enam lembar. “ Persyaratan itu yang akan di verifikasi. Agar nanti dalam penerbitan sertifikat tanah oleh pemerintah tidak ada kesalahan data terkait kepemilikan hak atas tanah,” kata Wagimin. Dijelaskan, bila ditemui ada nama yang tercantum di dalam KTP dan KK tidak sesuai maka pemilik lahan disarnkan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Sementara kata dia, ada 150 warga yang sudah mendaftarkan tanahnya melalui program redistribusi reforma agraria di desa tersebut. Dari 150 kuota yang diperoleh oleh Desa Waygelam dari Pemerintah, sejauh ini sudah terpenuhi semua. “ Kami berharap setelah dilakukan verifikasi, dalam penerbitan sertifikat tanah milik warga nanti oleh pemerintah tidak terjadi kesalahan. Sehingga setelah diterbitkan, keberadaan sertifikat dapat dimanfaatkan warga untuk mengajukan bantuan permodalan usaha kepada bank yang sudah direkomendasi oleh pemerintah,” harap dia.(CW2)
Berkas Usulan Sertifikat Tanah Diverifikasi
Jumat 06-03-2020,08:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :