Bawaslu Larang Pemasangan APK di Pohon

Jumat 06-03-2020,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menegaskan bakal calon bupati dan wakil bupati dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang pemasangan APK.
”Hari ini bisa kita lihat bakal calon bupati maupun wakil bupati telah memasang APK guna melakukan sosialisasi. Namun ada APK  yang dipaku dipohon maupun menjadikan pohon sebagai penopang APK nantinya akan kita tertibkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,\" ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando, Kamis (05/3).
Untuk itu, Bawaslu Pesawaran juga mengajak seluruh masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan Pilkada, baik untuk bakal calon, tim sukses bakal calon, maupun pihak pemangku kepentingan lain agar bersama-sama menjaga lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan perhatian dalam masalah tersebut dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapa pun kandidatnya.
\"Selain di pohon, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang APK, diantaranya tempat ibadah, kantor pemerintah, rumah, dan sekolah. Oleh karena itu  kita sudah memberikan intruksi kepada seluruh Panwas untuk melakukan pendataan APK yang terpasang terutama yang ada di pohon. Nantinya, data tersebut akan menjadi bahan kajian untuk surat rekomendasi kepada bakal calon untuk menurunkan APK yang melanggar ketentuan,\" pungkasnya.(arl/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait