Benahi Administrasi Penduduk, Disdukcapil Segera Sosialisasikan UU nomor 24

Rabu 13-04-2016,00:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan mensosialisasikan perubahan Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Rencananya, kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada Kepala UPT BPPKB, Puskesmas, Sekdes dan 20 peserta perwakilan masyarakat Palas itu akan dilaksanakan di aula Kecamatan Palas 19 April mendatang. Plt. Camat Palas Bibit Purwanto, S.P mengatakan, tujuannya pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan Disdukcapil Lamsel untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. “Menurut saya, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah dalam melakukan pembenahan dalam proses pembuatan KK dan E-KTP,” ujar Bibit Purwanto, Selasa (12/4). Kades Sukabhakti Yato Suyanto mengatakan, dirinya akan menyampaikan prihal sosialisasi yang akan dilaksankan di Aula Kecamatan Palas oleh Disdukcapil itu kepada Sekdesnya. “Saya belum mengetahui secara jelas terkait sosialisasi perubahan UU No. 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. Namun hal ini akan saya sampaikan kepada Sekdes untuk menhadirinya pada Selasa 19 April mendatang,” kata Yato Suyanto. (CW2).

Tags :
Kategori :

Terkait