NATAR - Progam Nasional (Prona) Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan, bayang-bayang dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pasti akan terus mewarnai proses program tersebut. Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri terkait biaya Rp 200 ribu yang harus dikeluarkan dinilai tidaklah cukup untuk melakukan pengukuran tanah dan lain-lain. Anggota DPRD Lamsel Supri mengutarakan, bahwa permintaan uang saat kepengurusan PTSL dapat dimaklumi. Mengingat ada kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh petugas di lapangan. \"Ada juga yang menyampaikan ke saya, ya artinya materai kan perlu dibeli, orang ngukur segala macem masa enggak ada itu sama sekali. Wajar dong, kalau yang batas kewajaran,\" katanya kepada wartawan. Selain itu menurut dia, jika ada pemohon yang dibebankan biaya hingga jutaan rupiah saat mengurus PTSL bisa jadi disebabkan keberadaan tanah tersebut tengah bermasalah dengan ahli waris atau semacamnya. Sehingga dia menilai, rumitnya penyelesaian tersebut sangat memungkinkan petugas menerima \"Uang Tanda Tangan\". \"Bisa jadi (uang) untuk menyelesaikan masalah, apalagi kalau itu tanah yang waris segala macam, mungkin ada uang tanda tangan. Itu kan lain, secara kebetulan dia kena uang itu untuk biaya ini biaya itu, bukan buat administrasi,\" jelas Supri. \"Tergantung persoalannya, tapi kalau umpama persoalannya dia belum balik nama surat. Nah kemudian, dia (pemohon) minta tanda tangan (petugas), dimintain uang buat tanda tangan itu dua juta, ya wajar. Apalagi tanahnya dia luas,\" tambahnya lagi. Lebih lanjut, Ia membeberkan perbedaan adanya permintaan sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. Kata dia, ada yang bisa dikategorikan Pungli dan ada pula yang diluar itu, karena dalam batas kewajaran. \"Begini contohnya, kamu beli tanah sama saya sudah lama. Nah kemudian kamu butuh tanda tangan saya, saya nggak mau tanda tangan kalau nggak dikasih duit. Kan itu persoalan bukan PTSL, persoalannya bagi uang ke orang yang mau tanda tangan,\" pungkasnya. Disisi lain, Kades Candimas Andri Suwaldi yang memulai melakukan pengukuran tanah untuk PTSL mengatakan pihaknya mematuhi apapun yang telah ditetapkan oleh SKB Tiga mentri tersebut. \"Iya kami patuh kepada SKB itu, jadi masyarakat tidak perlu takut,\" tuturnya. Meski demikian, Ia menegaskan jika ada persyaratan-persyaratan yang diluar ketentuan SKB tiga menteri itu maka pemohon PTSL harus menyiapkannya sendiri. \"Ya misalnya materai dan hal-hal yang tidak disebutkan dalam SKB itu maka pemohon PTSL harus menyiapkan sendiri,\" tegasnya. (Kms)
Biaya Tambahan PTSL Dinilai Wajar
Selasa 24-03-2020,08:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :