KALIANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah membuat kebijakan pasca larangan keramaian yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Persidangan ditunda selama 2-3 minggu, kecuali untuk perkara tertentu yang tidak memungkinkan ditunda. Kemudian mempercepat penyelesaian penanganan perkara yang akan putus. Terakhir membatasi pengunjung sidang. Juru Bicara PN Kalianda, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. mengatakan sidang tetap berjalan. Namun sebagian besar perkara sidang ditunda selama waktu yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku terhadap perkara yang memiliki masa penahanan mepet. \"Perkara yang (masa) tahanannya mau habis, atau tinggal putusan tidak ada penundaan,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (25/3/2020). Sedangkan perkara yang tidak terlalu genting, kata Dodik, umumnya ditunda selama 2 minggu. Bahkan bisa sampai 3 minggu lamanya. Dodik menjelaskan secara umum perkara perdata tidak masalah dengan penundaan. Sebab, perjalanan sidangnya tidak terlalu lama. \"Perkara pidana yang ada tahanannya yang repot. Kami bisa aja nunda berlama-lama, tapi kalau masa tahanan habis, otomatis harus dikeluarkan dari tahanan terdakwanya,\" katanya. Jika hal itu terjadi, maka kesulitan akan dialami oleh jaksa. Dodik menyebut pengacara negara itu bakal kesulitan menghadirkan dalam persidangan jika terdakwa sudah di luar tahanan. Karenanya, PN Kalianda mengambil langkah cepat. Jika ada yang bisa diputus, maka akan segera diputus. \"Harapannya adalah akan ada koordinasi dengan kejaksaan dan lapas untuk sidang melalui video conference,\" katanya. (rnd)
PN Kalianda Tunda Sidang
Kamis 26-03-2020,09:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :