Belum Kantongi Izin, Pembangunan RS Terus Berjalan

Kamis 14-04-2016,08:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JATIAGUNG – Masyarakat di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung mempertanyakan status izin pembangunan rumah sakit (RS) Airan Raya di desa setempat. Warga khawatir pembangunan yang nantinya menjadi tempat pelayanan kesehatan tersebut akan berdampak negatif bagi lingkungan bila tak benar-benar memenuhi standar perihal pengelolaan limbah medis dan lainnya. “Itu kami pertanyakan masalah izin apakah sudah ada atau belum. Karena pembangunan ini nantinya akan berdampak juga bagi lingkungan di sini,”kata salah seorang warga yang tak ingin namanya dikorankan. Sumber tersebut melanjutkan, bila pembangunan tersebut belum mengantongi izin maka ditakutkan akan menimbulkan gejolak pada masyarakat sekitar yang ujungnya akan menghambat pembangunan. “Ya, kalau sudah ada izinnya ya tidak ada masalah. Dengan adanya rumah sakit itu kan desa kami bisa ramai,”tandasnya. Saat Radar Lamsel memantau langsung ke lokasi, memang saat ini sudah dimulai pembangunannya dengan berdiri tiang-tiang cor pada pembangunan rumah sakit tersebut. Namun, sayang yang bekapasitas memberikan informasi belum berhasil ditemui. Hanya saja ditemui pengawas pekerja (mandor) di lokasi. “Iya ini sudah mulai. Bangunan ini ada dua unit yang satu lima lantai satu lagi tiga lantai,”kata Abah, biasa dia dipanggil. Sepengetahuan dia, pembangunan tersebut sudah mengantongi izin melalui Kepala Desa setempat. Baik itu izin dari desa maupun kecamatan. “Setau saya sudah ada izinnya. Dari desa sudah diurus. Luas area lahan rumah sakit ini kurang lebih tiga hektare. Proses pembangunan ini bisa sampai dua tahun,”tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lampung Selatan Zubaidi, SH menegaskan jika pembangunan rumah sakit di Kecamatan Jatiagung tersebut belum mengurus izin di kantor yang dia pimpin. “Belum ada satu pun berkas perizinan dari pembangunan rumah sakit itu yang masuk ke BPMPPT. Kemungkinan mereka tengah mengurus izin ditingkat bawah,”kata Zubaidi, kemarin. BPMPPT, lanjutnya, hanya menerima kepengurusan izin jika berkas perizinan dari tingkat desa sampai dengan kecamatan telah rampung. “Biasanya, kalau sudah selesai di bawah baru mereka mengurus izin ke BPMPPT,”lanjutnya. Saat ditanya apakah pihak rumah sakit tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) ?, Zubaidi menegaskan belum ada IMB untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Namun, dilokasi tersebut sudah mulai dilakukan pembangunan pondasi yang rencananya bakal dibangun rumah sakit. “Staf kami sudah melakukan upaya turun ke lapangan. Bahkan, kami sudah meminta untuk menghentikan pembangunannya sampai IMB terbit,”kata dia. (rdo/idh)

Tags :
Kategori :

Terkait