PENENGAHAN - Larangan menikah yang hadir di tengah masyarakat menjadi pembahasan. Masyarakat mengira covid-19 menjadi penyebabnya. Namun kabar ini ditepis KUA Kecamatan Penengahan. Memang benar wabah virus mematikan itu hampir melumpuhkan semua pelayanan publik. Tetapi hal itu tidak mempengaruhi pernikahan. Kepala KUA Kecamatan Penengahan, Edi Mailufi, S.Ag menegaskan tidak ada larangan nikah bagi pasangan calon pengantin (catin). Kantor KUA memang ditutup, tetapi pelayanan tetap berjalan dengan istilah bekerja dari rumah. Pelayanan yang masih dibuka yaitu pendaftaran nikah, dan rekomendasi nikah. Tapi dengan syarat fisik harus ada bagi yang mau melangsungkan pernikahan. \"Atau pengantar rekomendasi nikah. Kalau yang sudah terdaftar pernikahannya di KUA, ya kita laksanakan sesuai tanggal yang diminta oleh catin atau keluarganya. Tanggal berapa yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan,\" katanya kepada Radar Lamsel, Senin (30/3/2020). Jika ada peraturan atau kebijakan baru terkait hal tersebut, maka KUA akan menyampaikannya kepada catin atau pihak keluarganya. Edi mencontohkan peraturan dan kebijakan baru itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenag No. 4 Tahun 2020. Dasar-dasar dalam surat itulah yang menjadi acuan KUA untuk melaksanakan tugas dari rumah, dan pelayanan lainnya. Dalam pernikahan yang berlangsung saat ini hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang, yang terdiri dari catin 2 orang, saksi 2 orang, 4 orang tua dari catin, dan 2 orang terakhir sebagai penghulu dan qori\'. Ada 3 syarat lagi yang harus dipenuhi. Pertama, akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA maupun di luar KUA harus di ruangan terbuka. Kedua, tidak melebihi jumlah orang yang sudah ditetapkan. Kemudian wajib menggunakan sarung tangan dan masker. \"Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memasuki ruangan bagi catin, dan seluruh anggota keluarga yang hadir dalam akad nikah,\" kata Edi. Edi mengatakan masyarakat harus mendapat informasi mengenai pernikahan jni. Dia juga meminta masyarakat tidak termakan informasi yang belum tentu kebenarannya. Termasuk informasi pernikahan yang dilarang. Edi menegaskan yang tidak boleh dilaksanakan saat ini acara hajatan, atau resepsi pasangan pengantin tersebut. \"Ya, ikah tetap jalan. Yang dilarang berdasarkan maklumat Bapak Kapolri (Jenderal Idham Azis) adalah melaksanakan resepsi/hajatannya,\" katanya. (rnd)
Tidak Ada Larangan Menikah
Selasa 31-03-2020,12:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :