SRAGI – Pemerintah Kecamatan Sragi dalam waktu dekat akan mendata rumah toko (ruko) dan kios di pasar-pasar tradisional yang ada di Desa Sukapura, Kualasekampung dan Sumberwangi. Tujuan pendataan tersebut merupakan upaya pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan penertiban pedagang dipasar. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, tiga pasar tradisioanal yang ada diwilayah Kecamatan Sragi merupakan aset desa yang dikelola seluas-luasnya oleh desa. Sedangkan pasar yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) belum ada diwilayah ini. Kasi Pertanahan dan Tata Ruang Kecamatan Sragi Ngatimin mewakili Camat Sragi Suwardi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata kios-kios, toko dan ruko di tiga pasar diwilayah tersebut. “Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kecamatan Sragi akan mendata kios, toko atau ruko di tiga pasar tradisional. Jika nanti sudah didapati data ril, maka pemerintah kecamatan akan segera melaporkannya kepada Penkab Lamsel. Tujuannya untuk menertibkan para pedagang dipasar yang menempati kios-kios, toko dan ruko,” kata Ngatimin, Kamis (14/4). Ngatimin menambahkan, tiga pasar tradisioanal yang ada di Kecamatan Sragi adalah milik desa. “Kecamatan Sragi belum memiliki pasar desa yang dikelola oleh Pemkab Lamsel. Yang ada saat ini merupakan aset desa yang dikelola sepenuhnya oleh desa,” tambah Ngatimin. Senada dikatakan Kasi Sat Pol. PP Sragi Mistam. Dirinya nanti bersama Kasi Pertanahan dan Tata Ruang akan melakukan penertiban di tiga pasar di Kecamatan Sragi. “Langkah penertiban kios-kios, toko dan ruko pedangang ini, sebagai tindak lanjut pemerintah kecamatan dalam merespon intruksi Pemkab Lamsel prihal penertiban para pedagang dipasar,” kata Mistam. (CW2)
Tertibkan Kios dan Ruko di Pasar Sragi
Jumat 15-04-2016,00:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :