BPJSTK Panwascam juga Disetop

Kamis 02-04-2020,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, se Lampung Selatan resmi dinonaktifkan samapai batas waktu yang belum ditentukan. Penonaktifan yang bersifat nasional itu otomatis menyetop keran honor bulanan mereka. Lalu bagaimana dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) para panwascam tersebut? Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung Dra. Erlina menjelaskan bahwa BPJSTK yang baru beberapa bulan ditanggung itu masih menunggu arahan karena ini (penonaktifan) bersifat nasional. “ BPJSTK Panwascam Maret sudah dibayarkan. Selebihnya menunggu arahan karena ini bersifat nasional,” tulisnya via whatsapp kepada Radar Lamsel, Rabu (1/4). Tak hanya itu, berkaitan dengan fasilitas kesekretariatan panwascam yang bersifat sewa juga bakal dilakukan negosiasi. Ini merupakan langkah antisipatif penggelembungan operasional jika terdapatr fasilitas yang mesti dibayar selama wabah corona masih belum berakhir. “ Sesuai arahan Bawaslu RI melalui surat edaran nomor: 0156/K.BAWASLU/KU.00.04/IV/2020 untuk sewa fasilitas sekretariat dilakukan negosiasi dan dituangkan dalam berita acara,” jelasnya. Terpisah, Kordiv Bawaslu Lamsel Fakhrur Rozi menerangkan penonaktifan tersebut hanya terkait personil bukan terhadap lembaga. Artinya jika sewa sudah sembilan bulan maka tetap berlaku sembilan bulan masa sewa tersebut. “ Penonaktifan hanya bersifat personil tidak terhadap lembaga. Maka sewa tetap berlaku selama 9 bulan, begitu arahan Bawaslu RI,” tulis Fakhrur Rozi. Berbeda dengan Kasek Bawaslu Lamsel yang masih menunggu arahan soal BPJSTK bagi para panwascm. Rozi begitu sapaannya menegaskan bahwa semua yang terkait dengan personal dinonaktifkan termasuk urusan BPJSTK yang bersifat personal. “ Semua yang terkait dengan personal dinonaktifkan,” imbuhnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Pemberhentian sementara tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan kata lain selama wabah corona ini masih berlangsung baik Panwascam maupun Panwaslu Desa/Kelurahan yang bertugas memantau tahapan Pemilu atau Pilkada tidak akan menerima honorarium. Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, keputusan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD)  tersebut sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI. “Memang benar ada edaran dari Bawaslu RI terkait pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD terhitung tanggal 31 Maret 2020. Selama pemberhentian, mereka tidak diberikan honorarium lagi sampai di aktifkan kembali,” ujar Hendra Fauzi. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait