KALIANDA - BPJS Ketenagakerjaan berusaha meminimalisir meluasnya penyebaran covid-19 di kalangan pekerja, khususnya dilingkungan unit kerjanya. Seperti yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kalianda yang memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik. Pihak BPJS-TK Kalianda membeberkan cara klaim melalui online. Awalnya, peserta BPJS-TK harus mempersiapkan scan dokumen yang asli. Diantaranya kartu peserta BPJS-TK yang asli atau cetakan kartu digital. Kemudian KTP, KK, surat keterangan kerja berupa verklaring/surat keputusan/surat keterangan cacat. Tahap selanjutnya menyiapkan buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif. Siapkan foto diri tampak depan, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani (download di http://bpjsketenagakerjaan.go.id/Formulir). Terakhir siapkan NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp. 50.000.000,- atau klaim JHT pengambilan 10 persen. Daftarkan dan isi persyaratan tersebut di melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. \"Itu proses melakukan klaim JHT secara online,\" kata Kepala BPJS Ketenagakerajaan Kalianda, Robi Awaluddin, kepada Radar Lamsel, Minggu (5/4/2020). Robi mengatakan protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJamsostek yang dijalankan sejak 23 Maret 2020 ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJamsostek kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik. Menurutnya, pelayanan secara online dengan tidak bertatap muka penting dilakukan. Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan penyebaran covid-19 yang sedang diupayakan penanganannya oleh pemerintah pusat maupun daerah. \"Dalam protokol Lapak Asik, peserta dapat melakukan pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), maupun jaminan pensiun,\" katanya. Robi melanjutkan, proses pengajuan klaim melalui online sangat mudah, peserta dapat mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon. Jika yang bersangkutan (peserta) tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJamsostek yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. \"Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall,\" ucapnya. Dia mengatakan semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJamsostek akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BPJamsostek dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan. Lalu semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJamsostek di dalam ruangan. Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti ini, akan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo. (rnd)
Begini Cara Klaim JHT Online
Senin 06-04-2020,09:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :