PALAS – Masyarakat Kecamatan Palas yang akan mengajukan permohonan pelaksanaan akad nikah nampaknya harus tertunda. Sebab Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Palas telah menghentikan pelayanan akad nikah selama pandemi Covid 19. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Palas,Tamsir Ridwan. Dimana sejak periode 1 April pihaknya telah menutup permohonan pelaksanaan akad nikah selama pandemi Covid 19. “Mulai awal April ini KUA sedah tidak memebrikan pelayanan permohonan pelaksanaan akan nikah selama pandemi Covid 19 masih berlangsung,” ujar Tamsir Ridwan Tamsir memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (7/4). Tamsir mengatakan, penidaan pelayanan akan nikah ini mengikuti surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama. Tidak hanya itu saja, semua kegitan yang berpotensi menimbulkan kontak fisik jarak dekat dan kerumanan juga dihentikan sementara waktu. “Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.Saat ini kegiatan seperti bimbingan calon pengantin juga sudah ditiadakan, karena berpotensi menimbulkan keramaian,” ucapnya. Meski begitu, sabung Tamsir, pihaknnya tetap memberikan pelayanan akad nikah kepada masyakarakat yang telah melakukan pendaftaran nikah sebelum 1 April. Namun akad nikah dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan, dan dilaksanakan di KUA. “Masyarakat yang mengjukan permohonan sebelum April akad nikah masih bisa dilaksakan. Namun pelaksanaannya dilakukan di KUA tidak boleh diluar serta mengikuti protokol kesehatan. Selama April ini sudah ada empat masyarakat yang melaksanakan akad nikah di KUA,” ucapnya. Tamsir juga mengharapkan, imbauan Kementerian Agama tetkait penundaan akan nikah ini juga dapat disamapaikan kepala desa kepada masyarakatnya yang akan mengajukan permohonan akan nikah. “Harapan kami kepala desa juga dapat memberikan imbauan kepada masyarakatnya agar selama pandemi ini masih berlangsung tidak mengajukan permohonan akan nikah, diberikan pemahaman sebaik-baiknya. Karena upayan ini demi kepentingan bersama,” harapnya. (vid)
Akad Nikah Ditiadakan Selama Pandemi
Rabu 08-04-2020,09:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :