GEDONGTATAAN - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pesawaran mengikuti Video Conference yang di pimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Koordinasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Indonesia, Selasa (7/4).
Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhamad Hudori mengatakan Pandemik Covid-19 merupakan salah satu kondisi force majure yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia sehingga perlu direspon dengan cepat oleh seluruh stakeholder diantaranya adalah pemerintah daerah (Pemda).
\"Karena dianggap mendesak maka Pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi Perkada tentang penjabaran APBD tahun 2020 tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD tahun 2020 dan Revisi APBD Tahun Anggaran 2020,\" ujar Hudori saat Video Conferance.
Dikarenakan perubahan penjabaran APBD sangat memungkinkan terjadinya hambatan dalam pencapaian output kegiatan, namun Pemda diharapkan tetap memperhatikan pencapaian
outcome dari program yang ada.
\"Penambahan, pengurangan, dan perubahan program atau kegiatan dalam RKPD 2020 dapat dilaksanakan tanpa didahului perubahan RPJMD dan Renstra, dan kesenjangan antara dokumen perencanaan RKPD tahun 2020 dengan substansi Perkada tentang
penjabaran APBD TA 2020, akan diakumulasi dalam perubahan RKPD tahun 2020 yang dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2020 triwulan ke-II,\" paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Pesawaran, Fisky Virdous mengatakan Video Conferance dari Kemendagri untuk penanganan Covid-19 dengan perubahan penjabaran APBD, tetapi tanpa dilakukan perubahan penyusunan RKPD tahun 2021 dan pemetaan program kegiatan yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemeritahan Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 tahun 2019 tentang SIPD.
\"Bagi daerah yang sudah selesai melakukan pemetaan sebelum penetapan RKPD, dapat melampirkan hasil pemetaan dimaksud pada RKPD tahun 2021. Fasilitasi terhadap RKPD tahun 2021 dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, dimana sangat memungkinkan dilakukan dengan mekanisme teleconference atau online meeting,\" pungkasnya. (eggy/esn)