Penyebar Hoax Covid 19 Diamankan

Kamis 09-04-2020,19:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Warga Minta Proses Hukum Dijalankan

NATAR - Dianggap telah menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait wabah Covid 19, pemuda berinisial AP (24) warga Desa Kalisari, Kecamatan Natar harus berurusan dengan pihak berwajib. Tidak hanya itu, pemuda yang membuka usaha konter HP di Desa Merakbatin itu juga harus berurusan dengan warga Dusun Muhajirun, Desa Negararatu pasalnya postingan pelaku di Status Whats App (WA) miliknya terkait wabah covid 19 sangat merugikan warga muhajirun. Dalam postingannya pelaku menyebut \'Waspada muhajirun sudah ada yg kena covid19 positif gak hoax\'. Menurut Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa \"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik\". \"Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa \"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,\" ungkapnya di Mapolsek Natar, Kamis (9/4). Disisi lain, Kepala Dusun Muhajirun Ahmad Khaelani menilai yang dilakukan oleh pelaku sangat menciderai warganya sebab sejak satu bulan yang lalh pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran covid tersebut, bahkan lockdown lokal pun dilakukan. \"Warga dan pemuda marah, karena kami sudah berupaya untuk mencegah penyebaran covid ini. Kok pelaku seenaknya saja mengatakan ada yang positif,\" jelasnya. Jika memang ada yang positif sambung dia, pihaknya akan membuka informasi seluas-luasnya bahkan selurug warga muhajirun siap untuk dites covid 19 secara keseluruhan. \"Pelaku juga tidak bisa membuktikan dari mana kebenaran informasi itu, kan sangat fatal,\" tegas dia. Dalam keterangan pelaku, informasi yang ia sebar di Status WA pribadi miliknya itu didapat dari obrolan-obrolan ibu-ibu didekat konternya. \"Saya dapat info dari ibu-ibu, lalu jam 11 malam saya tulis status itu, kemudian paginya saya hapus karena ditegor oleh teman saya yang juga orang muhajirun,\" jelas AP dihadapan polisi. Disisi lain, Kades Negara Ratu Hery Putra berharap pelaku mendapat pelajaran berharga dari ulahnya tersebut sebab yang dilakukan telah merusak nama baik. \"Kalaupun benar ada yang positif, tentu bukan kewenangan kita untuk menyebarkan informasi, apalagi ini tidak ada yang positif,\" terangnya. Ia menambahkan, warga Dusun Muhajirun sendiri telah mendatangi dirinya untuk meminta persoalan tersebut dilaporkan ke Mapolda Lampung. \"Warga minta agar proses hukum ditegakkan, karena masalah ini sangat sensitif,\" pungkasnya. (Kms)
Tags :
Kategori :

Terkait