CANDIPURO – Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro kembali tak sinkron. Kali ini soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). RAPBDes tahun anggaran 2020 Desa Sinar Palembang diketahui sudah direvisi oleh pemerintah desa, sesuai hasil evaluasi dan koreksi dari BPD sebagai dasar acuan revisi tersebut. Namun BPD enggan mengesahkan RAPBDes itu. Puncaknya, ketika dijadwal ulang guna menindak lanjuti musyawarah evaluasi RAPBDes di balai desa untuk kali kedua. Tak satu pun anggota BPD hadir dalam musyawarah R-APBDesa tersebut. Kepala Desa Sinar Palembang Sukoco mengatakan, pihaknya tidak mengerti apa yang melatarbelakangi pihak BPD tidak hadir dalam musyawarah RAPBDes tersebut. \" Ya, kami tidak mengerti kenapa pihak BPD tidak hadir dalam RTL pembahsan RAPBDes kali ini di balai desa. Padahal, kami sudah tunggu dari pukul 01.30-16.00,\" ungkap Sukoco kepada Radar Lamsel. Sukoco menjelaskan, tiga hari sebelumnya, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi dan 7 rangkap salinan dokumen R-ABPDesa Sinarpalembang tahun anggaran 2020 kepada pihak BPD. \" Namun, untuk kali kedua, kembali BPD tidak ingin mengesahkan RAPBDes pada hari ini, di balai desa. Meski, RAPBDesa Sinarpalembang sudah dilakukan revisi untuk kedua kalinya, sesuai intruksi dan hasil evaluasi serta koreksi dari pihak BPD, \" kata Sukoco. Ia mengatakan, ego sektoral yang ditunjukan oleh BPD dengan tidak menghadiri musyawarah pembahasan RAPBDes itu, justru akan memghambat segala bentuk pembangunan di desa. \" Sikap BPD ini, tidak mencerminkan ke berpihakan kepada masyarakat. Bila BPD memandang kepentingan masyarakat banyak, seharusnya BPD tidak mempersulitnya, \" ucapnya. Terlebih sambungnya, saat ini kami sangat membutuhkan kucuran dana Pembangunan dari pemerintah pusat tersebut, \"guna mendukung program pembangunan di desa dan upaya Pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 ditengah masyarakat, \" tambahnya. Dirinya mengatakan, saat ini dalam keterbatasan anggaran yang ada di desa, pihaknya terpaksa menunda pembayaran hak insentif para aparatur desa terhitung tiga bulan bekerja. Selain itu, pihaknya pun terpaksa bahu-membahu bersama masyarakat desa melakukan penyemprotan cairan Disinfektan ke rumah-rumah warga secara swadaya. \" Ditengah keterbatasan anggaran di desa dalam upaya mencegah serta memurus rantai penyebaran Covid-19, kami bersama masyarakat melalukan penyemprotan cairan Diainfektan secara sawadaya, \" ketusnya. Meski begitu, kata dia, pihaknya segera akan berkoordinasi bersama pihak Kecamatan untuk mencari win-win solution. \" Ya, persoalan ini, tentunya kembali kami akan berkoordinasi bersama pihak Kecamatan, agar disampaikan kepada Pemkab Lamsel untuk penyelesaian persoalan ini, \" ujarnya. Sementara, Pendamping Desa Teknik Insfrastruktur (PDTI) Kecamatan Candipuro yang ditunjuk sebagai Fasilitator dalam pembahasan RAPBDes Sinar Palembang, Tarmizi mengatakan, Rencana Tindak Lanjut (RTL) pembahasan RAPBDes Sinar Palembang, kembali hasilnya deadlock. \" Hasil RTL pembahasan R-ABPDesa Sinar Palembang antara pihak desa dan BPD berujung buntu, karena pihak BPD tidak hadir. Apapun hasilnya hari ini, kami selaku fasilitasi akan menyampaikan persolan ini ketingkat atas,\" kata petugas PDTI Kecamatan Candipuro itu. Terpisah, Anggota BPD Sinarpalembang Miswanto mengatakan, belum di sahkannya RAPBDes tahun 2020 itu oleh pihak BPD, karena pihaknya menilai ada beberapa item rancangan anggaran pembangunan yang belum sesuai dan harus diperbaiki kembali. \" Ya, hasil verifikasi berkas RAPBDes Sinarpalembang tahun 2020 ada beberapa item rancangan penganggaran dana pembangunan yang dinilai masih harus diperbaiki, \" kata Miswanto saat memberi keterangan kepada Radar Lamsel dikediamannya, Minggu (12/4). Miswanto membeberkan, adapun hasil verifikasi berkas R-APBDes Sinarpalembang pada revisi kedua, yang harus kembali diperbaiki itu, \" Kami menyarankan untuk alokasi anggarannya dan kegiatan yang dinilai belum perlu, untuk dipangkas dan dialihkan peruntukannya bagi pembangunan disektor lainya, agar tepat sasaran bagi masyarakat. Berlandaskan berita acara tentang hasil verifikasi kedua RAPBDes Sinarpalembang oleh BPD Kamis 9 April lalu, yang harus diperbaiki kembali adalah, Penaganan keadaan darurat senilai Rp. 20 juta terlalu besar cukup Rp. 14 juta. Penanganan keadaan mendesak senilai Rp. 14 juta tidak perlu dianggarkan. Karena, sama dengan keadaan darurat. Sehingga, sisa dua pos tersebut senilai Rp. 20 juta dapat dialihkan ke pembangunan insfrasteuktur talud atau jalan. Kemudian, rehab kantor desa tidak diperlukan, anggaran dananya dapat dialihkan ke pembangunan lainya. Penyelanggaraan PAUD dan lainya, agar anggaran dana dipisahkan dengan insentif guru ngaji. Serta pembangunan atau rehab Posyandu belum diperlukan dan alokasi dana dapat dialihkan ke sektor pembangunan lainya. Penyelenggaraan vestifal dananya terlalu berlebih, disarankan untuk alokasi dananya dialihkan ke pembangunan insfrastruktur. Dan poin terakhir Pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana pemuda dan olah raga, agar dipisahkan untuk operasional karang taruna dan sisanya diarahkan pembangunan insfrastruktur jalan. Hasil verifikasi dengan total memcapai Rp 261 juta tersebut, diharapkan dapat dialihkan pada pembangunan insfrastruktur jalan rabat beton.(CW2)
Lagi, Disharmoni Kades Kontra BPD
Senin 13-04-2020,08:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :