BLT Sempat Disuarakan Rp 600 Ribu per Bulan

Senin 13-04-2020,08:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak virus corona (covid-19) besarannya sudah diumumkan ke publik. Pada Jum’at 10 April 2020, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu per keluarga setiap bulannya selama lima bulan. Sebelum nominal Rp 200 ribu itu dikumandangkan, sehari sebelumnya Kamis 9 April 2020. Pj. Sekkab Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM menyebutkan, besaran BLT terdampak covid-19 mencapai Rp 600 ribu per bulan, namun tak dirinci apakah nominal itu selama lima bulan atau tidak. \"Kita bakal menyesuaikannya berdasarkan acuan dari pusat. Dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan petunjuk teknisnya bakal diterbitkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos),\" ungkap Thamrin saat dikonfirmasi usai rapat 9 April 2020. Dia menerangkan, anggaran yang bakal digunakan dalam pemberian bantuan uang tunai itu juga bakal mengambil dari DD. Yang mana, setiap desa bakal menyumbang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. \"Yang pasti, prosentasenya nanti akan dihitung dari total anggaran DD dan jumlah penerima bantuan di desa tersebut. Banyak indikator nya. Kita tunggu saja regulasinya dari pusat,\" jelasnya. Di samping itu, pihaknya juga segera melakukan penataan APBD 2020 untuk menjamin kecukupan bantuan yang bakal segera digelontorkan. Termasuk, segera mengevaluasi masyarakat penerima bantuan sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) keluarga kurang mampu. \"Ya kita harus cepat merumuskan nya. Sambil menunggu regulasinya turun dari pusat kita verifikasi data penerimanya berapa. Jadi, kita bisa menghitung kebutuhan anggarannya. Karena memang untuk penanganan dampak pandemi covid-19 ini anggarannya tidak terbatas,\" pungkasnya.     Nanang Ermanto meminta dinas terkait dan para kepala desa di Lampung Selatan segera memastikan validitas data warga penerima bantuan. Dengan catatan bukan warga miskin yang tercantum sebagai warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Kepala Desa pastikan betul penerimanya warga yang benar-benar miskin. Karena situasi seperti sekarang ini banyak yang mampu ngaku miskin,” tukasnya. Nanang sadar, peluang korupsi bisa muncul dari mana saja. Termasuk dari urusan genting semacam anggaran penanggulangan pandemi virus korona alias Covid-19. Untuk itu, ia meminta seluruh Kepala Desa (Kades) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Nanang mengatakan, refocusing anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 harus memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah. “Yang dianggarkan benar-benar sangat penting, jadi gak mubazir. Jangan mengada-ada, jadi aji mumpung,” tukas Nanang saat memberikan pengarahan kepada Kades dari Kecamatan Kalianda terkait realokasi anggaran Dana Desa (DD) di Posko Gugus Tugas Covid-19, rumah dinas bupati setempat, Minggu (12/4/202). Lebih lanjut Nanang menjelaskan, Instruksi Mendagri tersebut mengatur tentang hal-hal pokok yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Hal-hal pokok itu seperti, pelaksanaan realokasi anggaran, koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, hingga pengawasan ketersediaan sembako dan aktivitas industri di tengah pandemi. “Selain untuk penanganan kesehatan dan jaringan pengaman sosial, kita juga harus memikirkan dampak ekonomi jangka pendek, menengah dan panjang. Agar tidak terjadi dampak yang berkepanjangan. Jangan sampai satu dua bulan habis ditengah jalan,” katanya. Sementara, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Joko Satpa menambahkan, bantuan akan diberikan kepada keluarga miskin yang tertulis dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial. Joko Sapta mengatakan, pemberian BLT akan dilakukan mulai April 2020. “Untuk bulan April-Mei sedang kita godok dan segera kita bagikan. Ini dari APBD. Jumlahnya sekitar Rp 38 miliar,” ungkap Joko Sapta kepada tim ini. Kendati begitu, lanjut Joko, dengan syarat bahwa dari BDT sekitar 64.422 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT tidak menerima bantuan sosial PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja, dan bantuan sejenis lainnya. “Untuk bulan Juni, Juli, Agustus, itu yang kita bahas tadi. Disediakan dari Dana Desa. Ini untuk yang belum tercover PKH, BPNT, atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi rakyat Lampung Selatan. Utamanya warga yang ekonominya terpukul akibat pandemi covid-19 yang merambah tanah air. Pemkab Lampung Selatan tengah mematangkan mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak virus corona (covid-19). Rencananya, bantuan berupa uang tunai bakal digelontorkan kepada warga kurang mampu dalam waktu dekat. Juru Bicara (Jubir) Plt Bupati Lamsel, Akar Wibowo, SH menyatakan, besaran anggaran guna penanganan pandemi covid-19 tidak memiliki batasan. Terlebih, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang kaitannya tidak lain sebagai antisipasi dampak sosial dan ekonomi dari persoalan tersebut. \"Alokasi anggaran itu yang sangat dimungkinkan telah siap. Sumbernya dari seluruh OPD setelah kita lakukan penataan anggaran. Tapi, jika kondisi ini terus berkelanjutan tidak menutup kemungkinan bakal ditambah lagi. Yang jelas bakal kita upayakan penataan anggaran lagi,\" ungkap Akar. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait