Negara Ratu Maafkan Penyebar Hoaks

Senin 13-04-2020,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

NATAR – Warga Dusun Muhajirun, Desa Negara Ratu tidak perlu waktu lama untuk membukakan pintu maaf bagi AP (22), pemuda yang telah meyebarkan berita bohong atau hoaks tentang adanya positif covid-19 di dusun tersebut. Pemuda penebar Hoax Covid-19 itu meminta maaf kepada warga Al-Muhajirun di podium masjid An-nubuwah, kompleks ponpes Alfatah, Natar usai melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah, Sabtu (11/4). Dalam pernyataan permintaan maafnya, AP yang merupakan warga Dusun kaliasin III, Desa Kalisari, Natar ini menyatakan, menyesali apa yang telah dia lakukan. ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, nama saya Andika, Umur 22 tahun, warga Dusun Kaliasin III, Desa Kalisari dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh warga masyarakat kecamatan Natar pada umumnya, dan warga Dusun Al-Muhajirun, desa Negararatu pada khususnya, atas kesalahan yang telah saya perbuat, yaitu dengan menyatakan dan menyebarkan berita bohong tentang adanya warga Al-Muhajirun yang positif terjangkit virus corona dan semua itu adalah tidak benar.            Dan merupakan semata-mata adalah kesalahan dan kekhilafan saya. Maka dari itu sekali lagi saya mohon maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan tersebut yang telah melukai dan meresahkan warga Al-Muhajirun, dan warga Kecamatan Natar pada umumnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, demikianWassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, begitu bunyi permintaan maaf dari AP. AP juga membuat video permintaan maaf yang disaksikan aparat terkait untuk diketahui masyarakat Kecamatan Natar. Dalam video tersebut, AP juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kesalahan yang sama, yakni menebarkan berita hoax. “Saya juga mengimbau seluruh warga Kecamatan Natar khususnya dan Lampung pada umumnya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang telah saya lakukan, yaitu menyebarkan berita hoax,” katanya. Kepala Desa Negararatu Herry Putra melalui Kadus Muhajirun Ahmad Khaelani mengaku penerminaan permohonan maaf itu telah berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat baik dari pihak Ponpes Alfatah maupun unsur kepemudaan. \"Semua pihak mengutamakan maaf-memaafkan, masalah hukum juga harus ditutup,\" tuturnya. Dia berharap, adanya kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. \"Kejadian ini bukan hanya pelajaran bagi AP, tetapi bagi saya dan bagi semua masyarakat,\" tegas dia. Kelakuan AP (24) warga Desa Kalisari tak patut ditiru. Penunggu konter handphone di Desa Merakbatin Kecamatan Natar itu harus berurusan dengan penegak hukum, akibat menyebar hoaks covid-19. AP mengaku menyebarkan kabar itu via status whatsapp miliknya. Ironisnya kabar yang kebenarannya antah berantah itu ia dapat dari hasil menguping obrolan ibu-ibu dekat konternya. Akibat menelan mentah-mentah informasi yang tidak kredible tersebut ia mesti berurusan dengan polisi dan warga Dusun Muhajirun, Desa Negararatu. Sebab postingan bernada \'Waspada muhajirun sudah ada yg kena covid19 positif gak hoax\' sudah merugikan warga Dusun Muhajirun. Kapolsek Natar AKP. Hendy Prabowo menjelaskan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. \"Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa \"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,\" ungkapnya. Kepala Dusun Muhajirun Ahmad Khaelani menilai yang dilakukan oleh pelaku sangat menciderai warganya sebab sejak satu bulan yang lalu pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran covid tersebut, bahkan lockdown lokal pun dilakukan. \"Warga dan pemuda marah, karena kami sudah berupaya untuk mencegah penyebaran covid ini. Kok pelaku seenaknya saja mengatakan ada yang positif,\" jelasnya. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait