KALIANDA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak ekonomi dan sosial pandemi virus corona (covid-19) masih terganjal aturan. Sebab, sejauh ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi sebagai acuannya. Sejauh ini, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) baru sebatas mensosialisasikan program tersebut lewat kades secara bergilir. Namun, petunjuk teknis (juknis) dalam penyalurannya masih belum jelas. \"Kita masih sosialisasi dulu. Sambil menunggu aturannya turun dari pusat. Ketika regulasi resmi sudah turun tinggal dilaksanakan,\" kata Kepala DPMD Lamsel Rohadian, melalui Kabid Pengelola Keuangan Desa dan Kelurahan DPMD Iqbal Fuad via telepon, Senin (13/4) kemarin Pihaknya mengakui, jika belum memiliki acuan resmi soal prosentase alokasi anggaran Dana Desa (DD) yang akan dialihkan untuk menggelontorkan bantuan tersebut. Bahkan, jumlah calon penerima bantuannya juga dikatakan masih dalam validasi. \"Itu kita bahas nanti setelah aturannya turun. Kita juga belum tahu pasti berapa persen DD yang akan dialihkan untuk keperluan itu. Termasuk penerima nya berapa juga belum tahu,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, AP, M.Si juga belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan hal tersebut. Pesan yang disampaikan tak kunjung dijawab meskipun telah dibaca oleh yang bersangkutan. Sebelumnya diberitakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak virus corona (covid-19) besarannya sudah diumumkan ke publik. Pada Jum’at 10 April 2020, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu per keluarga setiap bulannya selama lima bulan. Sebelum nominal Rp 200 ribu itu dikumandangkan, sehari sebelumnya Kamis 9 April 2020. Pj. Sekkab Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM menyebutkan, besaran BLT terdampak covid-19 mencapai Rp 600 ribu per bulan, namun tak dirinci apakah nominal itu selama lima bulan atau tidak. “Kita bakal menyesuaikannya berdasarkan acuan dari pusat. Dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan petunjuk teknisnya bakal diterbitkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos),” ungkap Thamrin saat dikonfirmasi usai rapat 9 April 2020, lalu. (idh)
Sabar, Penyaluran BLT Tunggu Regulasi
Selasa 14-04-2020,09:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :