Bebas Pajak Dua Bulan Tak Membantu Pengusaha

Rabu 15-04-2020,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Stimulus berupa pengurangan hingga penghapusan pajak daerah selama dua bulan bagi pelaku usaha saat pandemi virus corona (covid-19), dinilai tidak banyak memberi pengaruh ditengah kondisi saat ini. Mereka berharap Pemkab Lamsel merevisi surat edaran (SE) tersebut dengan memperpanjang waktu hingga enam bulan kedepan. Hal ini disampaikan para pelaku usaha melalui PHRI Lamsel, Selasa (14/4). Mereka menilai, penghapusan pajak daerah hanya pada periode April - Mei belum membantu jajaran pelaku usaha. Sebab, pemulihan kondisi pandemi membutuhkan waktu minimal enam bulan. \"Ini curhatan para pelaku usaha kepada organisasi yang harus saya sampaikan. Karena, stimulus penghapusan pajak hanya dua bulan itu tidak berpengaruh. Kami harap pimpinan daerah punya kebijakan yang berpihak kepada kami,\" kata Ketua PHRI Lamsel, Zulfikar kepada Radar Lamsel, Selasa (14/4) kemarin. Permintaan tersebut, imbuhnya, disampaikan bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Terlebih, ditingkat Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan yang sama hingga periode Bulan September 2020. \"Karena, masa pemulihan itu membutuhkan waktu lama. Ibarat kata, kita baru mulai usaha dari nol lagi. Masih merintis. Jadi kami minta ada kebijakan yang lebih meringankan kami diposisi saat ini. Karena benar-benar tidak ada pemasukan apalagi keuntungan. Biaya operasional saja tidak tertutup,\" imbuhnya. Dalam kondisi ini, lanjutnya, sejumlah pelaku usaha bahkan tengah mengevaluasi jajaran karyawannya. Hal itu dilakukan karena tidak mampu membayar salary kepada tenaga kerja di hotel maupun restoran. \"Kondisi ini sangat dilematis. Kami serba salah. PHK karyawan kasihan, tidak di PHK apa yang kita kasih untuk gaji mereka. Semoga, keluhan kami didengarkan,\" pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Lampung Selatan memberikan stimulus berupa pengurangan hingga penghapusan pajak dan retribusi, bagi pelaku usaha ditengah pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan ini diberlakukan pana penagihan pajak daerah periode Bulan April - Mei 2020, mendatang. Menurut Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin SE, MM, acuan pemberian stimulus kepada pelaku usaha itu telah ditegaskan melalui surat edaran (SE) Bupati nomor 060/1256/V-04/2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa pengurangan hingga penghapusan pajak daerah di Kabupaten Lamsel. \"Ini menindaklanjuti edaran dari pusat. Jadi, ada klasifikasinya mana yang diberikan penghapusan ataupun dikurangi pajaknya ditengah kondisi darurat covid-19,\" ungkap Burhanuddin via telepon, Senin (13/4). (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait