Pencairan Program Sembako Belum Sesuai Aturan

Senin 20-04-2020,08:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Tim koordinasi bantuan pangan non tunai (BPNT) atau yang belum lama ini disebut dengan bantuan program sembako Kecamatan Palas nampaknya perlu memberikan sosialisasi kembali terntang prosedur pencairan bantuan tersebut. Musababnya, hingga kini pencairan bantuan program sembako di beberapa desa belum mengikuti peraturan. Salah satu kasus yang masih lumrah ditemukan yakni, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tak dilibatkan sebagai suplayer sembako. Hal tersebut diugkapkan oleh Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Palas, Sutrisno. Kurangnnya koordinasi antara pihak terkait seperti Manajer Suplayer, BUMDes, agen E-Brilink dan E-warung membuat pencairan bantuan program sembako pada periode Maret berjalan tak sesuai prosedur. “Memang masih ada pencairan di desa yang belum sesuai prosedur. Salah satunya BUMDes belum dilibatkan sebagai suplayer di periode Maret – April. Ini terjadi karena masih kurang koordinasi, karena tim koordinasi Kecamatan Palas memang barus satu kali melaksanakan rapat koordinas untuk membahas prosedur pencairan sesuai dengan hasil rapat tim koordinasi di tingkat kabupaten,” kata sutrisno memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Sabtu (18/4). Sutrisno menyebutkan, hinngga saat masih terdapat empat desa yang melakukan pencairan bantuan melalui agen E-Brilink tanpa melibatkan BUMDes sebagai suplayer sembako. Ke empat desa tersebut yaitu, Desa Sukaraja, Sukabakti, Palas Aji, dan Desa Palas Pasemah. “Contoh kasus di Desa Sukabakti pencairan di lakukan di Agen E-Brilink milik salah satu pegawai kecamatan, tanpa melibatkan BUMDes. Jika dilihat pedoman umum hasil rapat tim koordinasi tingkat kabupaten, Bumdes seharunya menjadi suplayer sembako yang akan diterima oleh KPM, ” jelasnya. Contoh kasus lain juga terjadi di Desa Bangunan,  dimana BUMDes hanya menyalurkan dua komoditas sembako yakni beras dan terlur kepada KPM pada periode April. Padahal, Sambung Sutris, jika mengikuti keputusan kementerian sosial bahan pangan yang harus disalurkan kepada KMP meliputi empat komoditi pangan mengandung, karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan vitamin. “BUMDes Bangunan hanya menyalurkan 15 kilogram beras dan 1,5 telur dari nomilan Rp 200 ribu yang diterima KPM. Padahal seharusnya disalurkan empat komiditas pangan yakni, Beras, telur, kacang-kacangan, dan buah,” ucapnya. Sutris mengungkapkan, untuk mengatasi kesalahan regulasi pencairan bantuan sembako tersebut pihaknya akan menggelar rapat koordinasi kembali. “Saat ini memang masih sulit untuk menggelar rapat koodinasi karena situasi pandemi ini. Namun secepatnya akan kita koordinasikan langsung ke masing-masing desa, agar pencairan bantuan di palas ini bisa seragam,” ucapnya. Terpisah Ketua BUMDes Desa Sukabakti Ardiansah juga mengamini bahwa pihaknya higga kini belum dilibatkan sebagai suplayer sembako dalam pencairan. “BUMDes belum dilibatkan, Bang. Pencairan dilakukan di agen E-Brilink tapi sembakonya dari luar bukan, dari BUMDes. Kami juga belum ada kontrak denga manajer suplayer karena agen E-Briling belum ada kerjasama dengan BUMDes. Harapan kami ada koordinasi dan sosialisasi ulang tentang prosedur pencariran bantuan sembako inni,” tutur Ardiansah. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait