Cuti Lebaran Diganti Akhir Tahun, ASN Dilarang Mudik

Rabu 22-04-2020,08:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sejumlah regulasi baru yang mengatur soal jam kerja hingga liburan bagi aparatur pemerintahan jelang menghadapi Bulan Ramadhan ditengah pandemi corona (covid-19) telah disampaikan oleh pemerintah pusat ke seluruh daerah. Bahkan, larangan mudik bagi jajaran ASN secara tegas dikeluarkan dengan ditiadakannya cuti hari raya yang digantikan pada akhir tahun mendatang.   Bagian Organisasi Setdakab Lamsel memastikan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.   \"Sudah kami sampaikan keseluruh perangkat daerah mengenai persoalan ini lewat SE Bupati nomor 060/1370/I.10/2020. Isinya tidak lain sama dengan SKB Menteri yang kami terima beberapa waktu lalu,\" ungkap Plt. Kepala Bagian Organisasi Tirta Saputra, Selasa (21/4) kemarin.   Dia membenarkan, peniadaan cuti hari raya pada tahun ini lantaran kondisi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. Namun, cuti para pegawai pemerintah itu digantikan pada akhir tahun yakni pada tanggal 28-31 Desember 2020.   \"Jadi seluruh pegawai masuk seperti biasa meskipun jelang hari raya. Apalagi, pada kalender nasional hari raya lebaran jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Senin, sudah mulai kembali beraktifitas sesuai bidangnya masing-masing. Karena cutinya akan diganti di akhir tahun,\" imbuhnya.   Selain itu, Pemkab Lamsel juga telah menerbitkan SE Bupati nomor 060/1297/I.10/2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Lamsel. Jika kedapatan ada pegawai yang melanggar, maka sanksi tegas sesuai PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai bakal dijatuhkan.   \"Bahkan, ancaman sanksinya hingga penurunan pangkat dan lain sebagainya. Kami harap semua pegawai di Lamsel bisa mengindahkan hal ini. Terlebih, kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan bepergian,\" imbuhnya.   Mengenai penetapan jadwal jam kerja Bulan Ramadhan, masih menunggu rujukan dari Pemprov Lampung. Namun, secara garis besar telah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.   \"Seperti biasanya, ada pengurangan jam kerja pada saat menjalani ibadah puasa. Ini juga akan kami buatkan regulasi berupa SE setelah turun dari Pemprov,\" pungkasnya. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait