TANJUNGBINTANG – Unsur Pemerintah Kecamatan Tanjungbintang dengan kompak memerangi peredaran gelap narkoba diwilayahnya. Ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan menggelar workshop peranan dan partisipasi instansi pemerintah mulai aparat desa sampai dinas/instansi terkait tingkat Kecamatan Tanjungbintang, Selasa (19/4) kemarin. Kegiatan pemberdayaan penggiat anti narkoba itu diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari perwakilan pegawai kecamatan, aparat desa, Puskesmas, Koramil, Polsek, UPT Diknas, Kecamatan Tanjung Bintang dan KUA Tanjung Bintang. Camat Tanjung Bintang Drs. Alamsyah mengatakan, peredaran gelap narkoba akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Perdaran narkoba tidak hanya dilingkungan masyarakat umum tapi sudah masuk kelingkungan pendidikan dan pemerintah yang menjerat para pejabat. “Kami menyambut baik kegiatan ini dan mengharapkan kerjasama yang berkelanjutan antara instansi serta berkomitmen untuk membantu mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan khususnya Kecamatan Tanjungbintang yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Alamsyah, kemarin. Pada workshop itu, BNN Lamsel melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menghadirkan narasumber Andriansyah, SKM., M.Kes dari Akbid Hampar Baiduri Kalianda dengan materi ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan Hipni, S.IP., MH selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Lamsel dengan materi strategi dalam pemberdayaan masyarakat. Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE dalam sambutannya yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengatakan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN, memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap, dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. Lebih lanjut Hipni mengatakan, bagi ASN (baik di pusat dan di daerah) yang telah secara rutin melakukan upaya P4GN, konsep dan terminologi tentang pemberdayaan masyarakat masih relatif baru yang tercetus pada Juli 2010. Dimana Pemerintah merasa perlu melakukan peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya P4GN. “Pendekatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah kolaborasi, apresiasi/penghargaan, fasilitasi dan edukasi (KAFE). Hasil pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah meningkatnya pengetahuan, kemampuan dan kemauan dalam penanganan narkoba,” papar Hipni, kemarin. “Selanjutnya manfaat pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah terwujudnya lingkungan bersih narkoba. Sedangkan sasaran strategisnya terwujudnya kemandirian berpartisipasi masyarakat dalam pelaksanaan P4GN,” tambahnya. Lebih lanjut Hipni menjelaskan, ada beberapa strategi BNN dalam mencegah peredaran narkoba, yakni mengekstensifikasi dan intensifikasi informasi P4GN kepada seluruh lapisan masyarakat, menumbuhkembangkan kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam rangka pelaksanaan P4GN, mengembangkan akses layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang terintegrasi dan berkelanjutan. Selanjutnya, mengungkap jaringan sindikat narkoba dan menyita seluruh aset terkait kejahatan narkoba, menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis dengan berbagai komponen baik dalam maupun luar negeri dalam rangka optimalisasi pelaksanaan P4GN. “Mengembangkan budaya dan nilai-nilai organisasi dalam rangka terciptanya aparatur yang mampu memberikan pelayanan secara prima, memiliki integritas tinggi dan profesional dalam bertugas dan mengoptimalisasi teknologi informasi yang modern dan tepat guna dalam P4GN,” paparnya.(man)
Tanjungbintang Kompak “Perangi” Narkoba
Rabu 20-04-2016,00:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :