Dispenda Sosialisasikan PBB-P2 di Palas

Kamis 21-04-2016,08:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di aula Kecamatan Palas, Rabu (20/4). Sosialisasi PBB-P2 dihadiri lima orang peserta perwakilan pemerintah desa. Yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun (Kadus), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Skretaris Desa (Sekdes). Sosialisasi itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pencapaian realisasi PBB-P2 di Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Pajak Retribusi Drs. H. Mad Saleh mewakili Sekretaris Dispenda Pemkab Lamsel Saptudin mengatakan, kegiatan sosialisasi PBB-P2 itu merupakan upaya pemkab Lamsel untuk menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. “Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui pencapaian realisasi PBB-P2. Ini sesuai dengan amanah UU No.28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Mad Saleh. Kaur Kesra Desa Bandan Hurip M. Sudarmo mengatakan, kegiatan sosialisasi PBB-P2 itu oleh Dispenda Pemkab Lamsel itu merupakan acuan dan himbauan pemerintah kepada aparatur desa untuk pencapaian realisasi pajak disetiap desa. “Diantaranya melalui penagihan pajak kepada masyarakat dari hasil pajak bumi dan bangunan,” ujar M. Sudarmo.(CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait