Balonkada Diwarning Kedepankan Pendidikan Politik

Rabu 29-04-2020,09:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Para Bakal Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah (Balonkada) dapat warning ihwal sosialisasi di tengah wabah covid19. Warning tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/4) hari ini. Beberapa poin krusial termaktub dalam surat pencegahan tersebut diantaranya, Balonkada untuk tidak memberikan bantuan sosial yang mengatasnamakan Balon Bupati/wakil bupati Lampung Selatan dan melibatkan ASN dalan rangka pencalonan. Tak kalah penting, Bawaslu Lamsel juga menghimbau agar dalam bersosialisasi kepada masyarakat untuk mengedepankan pendidikan politik yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Selatan, Iwan Hidayat mengatakan warning itu dimunculkan agar batasan dan aturan-aturan tersebut menjadi pengingat Balonkada dalam sosialisasi ditengah masyarakat. “ Misalnya dalam sosialisasi terlibat ASN maka ASN itu bisa di proses berdasarkan laporan masuk. Karenanya penting agar itu ditaati,” kata Iwan kepada Radar Lamsel, Selasa (28/4). Iwan mengatakan sejatinya sosialisasi Balonkada eloknya tidak menabrak aturan. Sebab ia merasa masyarakat atau pemilih saat ini sudah cerdas, tanpa diberikan bantuan dengan embel-embel pun masyarakat diyakini sudah mafhum. “ Ya, masyarakat kita sudah cerdas tanpa embel-embel pun mereka sudah paham. Oleh sebab itu Balonkada semestinya mengedepankan pendidikan politik, kalaupun sosialisasi bunyinya maka kedepankan pencegahan atau pemutusan matarantai covid19 nya bukan embel-embel bantuannya,” kata dia. Ada tujuh poin yang termaktub dalam hal pencegahan dari Bawaslu untuk Balonkada itu. Pertama, memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang permohonan pengujian UU nomor 10 tahun 2016. Kedua, memperhatian ketentuan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 15 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, Anggota TNI/Polri dan Kades dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon serta ketentuan sanksi pidana sebagaimana pasal 188 a quo. Ketiga, memenuhi ketentuan surat Edaran Bawaslu RI tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada selama masa covid19. Keempat, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN TNI Polri terhadap keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Berikutnya, Balonkada untuk tidak memberikan bantuan sosial yang mengatasnamakan Balon Bupati/wakil bupati Lampung Selatan dan melibatkan ASN dalan rangka pencalonan. Tak kalah penting, Bawaslu Lamsel juga menghimbau agar dalam bersosialisasi kepada masyarakat untuk mengedepankan pendidikan politik yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarakhir, Bawaslu akan memproses sesuai dengan UU aturan yang berlaku apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait