Zona Merah Perjelas Banyak ASN dari Luar Lamsel

Kamis 30-04-2020,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Sikap tegas diambil Pemkab Lampung Selatan, pasca Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Surat edaran (SE) penyesuaian sistem kerja ASN yang berdomisili dikawasan zona merah itu diterbitkan guna mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut. Dalam SE yang dikeluarkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan tanggal 29 April 2020, ASN yang berdomisili di Bandar Lampung untuk tinggal dan melaksanakan pekerjaan dari rumah. Zona merah tersebut sekaligus menyingkap ASN Lamsel asal Bandarlampung jumlahnya tak sedikit tetapi banyak. Itu diutarakan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto saat ditemui di Posko Covid-19 yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas bupati. Nanang Ermanto menegaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya ASN Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili di Bandar Lampung. Meski bekerja di rumah, Nanang mengimbau para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya. Di samping itu, mereka wajib membuat rencana kerja harian serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing. \"Bandar Lampung sudah masuk zona merah Covid-19. Sementara PNS kita juga tidak sedikit yang tinggal di Bandar Lampung. Untuk itu Surat Edaran ini saya keluarkan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah,” tegasnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menerangkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan. “Hal ini kita tindak lanjuti di daerah dan mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020,’’ ujar Sefri via pers rilis yang disampaikan melalui Dinas Kominfo setempat, Rabu (29/4) kemarin. Berdasarkan informasi pada laman _infeksiemerging.kemkes.go.id_ yang update hingga 28 April 2020 pukul 16.30 WIB tersebut, peta sebaran Covid-19 yang ditampilkan menunjukkan Kota Bandar Lampung dilingkari warna merah disertai tulisan \"Wilayah Transmisi Lokal\". “Hal ini menunjukkan penyebaran virus korona tidak lagi berasal dari masyarakat luar daerah ke dalam kota. Akan tetapi penyebaran Covid-19 sudah dari masyarakat dalam kota itu sendiri,” kata Sefri. Dalam Surat Edaran tersebut mengatur antara lain kategori ASN yang berdomilisi di wilayah Bandar Lampung untuk tinggal di rumah dan melaksanakan pekerjaan dari rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan apabila ada gejala yang mengarah pada Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk menjamin kelancaran pelayanan umum, Surat Edaran tersebut juga mengatur agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengatur sistem kerja pejabat eselon III dan IV untuk menjalankan tugas kedinasan. Disisi lain, bagi ASN yang masih harus melaksanakan pekerjaan di kantor, diimbau menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu. Pelaksanaan  penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilakukan mulai tanggal 30 April 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. Sementara, Kepala BKD Puji Sukanto dihubungi tadi malam belum bisa merinci total ASN Lamsel asal Bandarlampung yang kini mulai bekerja dari rumah tersebut. Puji mengaku baru bisa membuka data kepada Radar Lamsel pada Kamis, (hari ini). “ Kalau riil nya besok baru bisa kita tahu. Karena datanya dikantor. Kalau jumlah ASN Pemkab Lamsel keseluruhan sekitar tujuh ribuan lebih, tapi kalau khusus domisili Bandarlampung besok baru kita kasih tahu datanya,” jelas Puji. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait