GEDONGTATAAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran membatasi masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan lainnya. Pembatasan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Bunyamin mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan agar tidak datang langsung ke kantor Dukcapil dan membuat permohonan secara online melalui aplikasi pesan whatsapp dengan nomor yang telah disediakan.
“Artinya bukan penghentian pelayanan, kalau pelayanan masih tetap buka dan kami layani, namun dalam bentuk online. Tapi kedatangan atau kunjungan masyarakat ke Disdukcapil itu yang kami batasi. Jadi, para pemohon tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil. Para pemohon cukup menngirim datanya ke nomor whatsapp yang sudah kami sediakan,” ujar Bunyamin.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pelayanan di kantor Disdukcapil dibatasi untuk pengunjung. Namun pihaknya tetap membuka loket pelayanan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.
“Seperti untuk persyaratan di rumah sakit, pembuatan BPJS dan pembuatan paspor bisa datang ke sini (Dukcapil),” ucapnya.
Bunyamin mengatakan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk pada kategori mendesak tersebut, pihaknya telah membuat jadwal piket bagi pegawai yang bersangkutan.
“Dari 10 operator yang ada, dibagi menjadi beberapa bagian. Kemudian, ASN kami pun dibagi jam kerjanya,” ucapnya.
Ia juga telah melakukan langkah-langkah untuk pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melakukan pelayanan masyarakat secara online.
“Kami gunakan itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus mendatangi kantor. Ini juga salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi kalau memang pelayanan urgent, seperti perekaman atau pengambilan tentu boleh datang ke kantor,” tutupnya. (Adv)