BAKAUHENI - Ditengah bencana nasional, pemerintah malah menaikkan tarif angkutan penyeberangan Selat Sunda. Kenaikkan tarif lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni dimulai pada Jumat, 1 Mei 2020, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ditengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19) tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 92 Tahun 2020 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: KD. 165/OP. 404/ASDP-2020 tentang Tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Ia benar naik mas. Ada penyesuaian tarif baru yang berlaku mulai tengah malam nanti. Tepatnya pukul 00.00 WIB, Jumat, 1 Mei 2020. Hanya besaran kenaikan tarif belum kami hitung,\" kata Humas PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap kepada media, Kamis (30/4/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran kenaikan tarif penyeberangan Merak - Bakauheni dan sebaliknya terbagi dalam beberapa jenis tarif. Untuk penumpang dewasa, tarif naik Rp 4.500 dari Rp 15 ribu menjadi Rp 19.500 ribu per orang. Sementara itu, penumpang anak-anak naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 per orang.
Lalu kendaraan Golongan I (sepeda kayuh) naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 23.500 per unit. Sementara itu, kendaraan Gol II (Sepeda motor) naik dari Rp 51ribu menjadi Rp 54.500 dan kendaraan Gol III (sepeda motor di atas 500cc) mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 2 ribu, dari Rp 114 ribu menjadi Rp 116 ribu per unit.
Kemudian kendaraan Gol. IV penumpang naik dari Rp 374 ribu menjadi Rp 419 ribu dan Gol IV barang naik dari Rp 326 ribu menjadi Rp 388 ribu per unit. Kendaraan Gol V penumpang naik dari Rp 774 ribu menjadi Rp 839 ribu dan Gol IV barang dari Rp 645 ribu menjadi Rp 724 ribu per unit.
Selanjutnya, kendaraan Gol VI penumpang naik dari Rp 1.301.000 menjadi Rp 1.388.000 per unit dan Gol VI penumpang dari Rp 998 ribu menjadi Rp 1.113.000 per unit.
Sedangkan kendaraan Gol VII naik dari Rp 1.406.000 menjadi Rp 1.615.000 dan Gol VIII naik dari Rp 2.080.000 menjadi Rp 2.116.000 per unit. Sementara kendaraan Gol IX naik dari Rp 3.251.000 menjadi Rp 3.361.000 per unit.
Menurut Saiful, penyesuaian tarif penyeberangan ini berlaku hanya untuk dermaga reguler. Kenaikan tarif ditengah anjloknya perekonomian masyarakat akibat covid 19, ia menyebut, hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.
\"Penyesuaian tarif ini juga akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan walau saat ini hanya melayani penyeberangan kendaraan angkutan barang dan logistik,\" jelas Saiful.
Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan penyesuaian tarif tersebut dengan memasang spanduk di sejumlah titik di area pelabuhan dan membagikan brosur kepada pengguna jasa penyeberangan.
Sementara itu, salah satu sopir angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni Ali (40), menyayangkan kenaikan tarif dilakukan saat kondisi ekonomi lagi turun gegara wabah corona yang bersamaan menjelang Lebaran.\"Seharusnya kenaikan tarif itu jangan kondisi seperti ini. Pendapatan lagi anjlok gegara korona. Disisi lain, ada kebutuhan jelang lebaran ditambah dengan tarif kapal naik. \" kata Ali kesal. (Man)