BAKAUHENI - Kemenhub telah mengeluarkan larangan menyeberang antar pulau. Meski demikian, masyarakat masih bisa menyeberang jika memiliki surat keterangan yang bersifat urgen. Kabar ini dibenarkan salah satu sumber Radar Lamsel yang berjaga di posko check point Pelabuhan Merak. Sumber ini mengamini masyarakat masih diizinkan menyeberang jika memiliki surat keterangan. \"Harus punya surat keterangan, misalnya dia di-PHK. Atau urusan penting lain, orang tua yang meninggal,\" katanya kepada Radar Lamsel, Senin (4/5/2020). Selain dua surat tersebut, masyarakat yang ingin menyebrang juga wajib memiliki surat keterangan dari pemerintah desa atau pemerintah kelurahan setempat. Sebelum ke pelabuhan, sumber ini mengatakan calon penumpang juga harus memfotokopi semua surat tersebut. Berikut dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). \"Sebab, surat yang difotokopi itu harus diserahkan kepada petugas yang berjaga di posko. Nanti itu diminta sama petugas yang jaga,\" katanya. Khusus untuk pekerja yang di-PHK, yang bersangkutan bisa mengajak seluruh keluarganya yang ada di dalam KK untuk menyeberang. Persyaratan ini dipermudah karena petugas hanya cukup meminta satu bukti surat PHK dari perusahaan tempat orang tersebut bekerja. Menurut sumber ini, kebijakan ini diberlakukan atas dasar keprihatinan. \"Tidak mungkin kita melarang orang tidak bekerja untuk menyeberang. Bagaimana nasib dia di sini (Pulau Jawa), lebih baik pulang kampung. Tinggal bersama keluarga di sana,\" katanya. Namun sayang, General Manager Pelabuhan Merak, Hasan Lessy, belum memberikan jawaban saat Radar Lamsel menanyakan hal tersebut. Begitu pula dengan pihak Pelabuhan Bakauheni. Sementara, Kapolres Lamsel AKBP. Edi Purnomo S.IK mengatakan hal serupa juga berlaku dari penyeberangan Bakauheni menuju Merak. Masyarakat bisa menyeberang jika memiliki surat keterangan yang jelas. “ Iya bisa,” singkatnya. Berdasarkan data dari posko check point Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (3/5/2020), sedikitnya ada 6 mobil pribadi, 1 bus, dan 806 kendaraan barang yang masuk ke wilayah Lampung Selatan. Data ini dikumpulkan sejak pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dari 7 kendaraan tersebut, 2 tujuan Lampung, sisanya ke luar Lampung.
\"Ini data yang menyeberang. Ada yang masuk, dan ada juga yang keluar Pelabuhan Bakauheni,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh. (rnd)