KPU Pesawaran Akan Lanjutkan Tahapan Pilkada

Selasa 05-05-2020,11:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - KPU Kabupaten Pesawaran akan melanjutkan tahapan pilkada setelah terbitnya payung hukum pengganti undang-undang 10/2016 tentang pilkada  sesuai skema yang telah ditentukan pemerintah yakni bisa di Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021 bergantung kapan pandemi virus covid-19 berakhir di Indonesia.
\"Itu kan risalah rapat antara KPU, Mendagri, Bawaslu dan Komisi II DPR RI dan DKPP dan itu sudah kita ketahui bersama. Bahwa skema yang disiapkan untuk pilkada bisa di Desember 2020; Maret 2021 atau September 2021, karena ada pandemi corona ini, maka tahapan pilkada ditunda. Sampai saat ini kita masih menunggu perpu pilkada baik revisi UU no 16/2016 maupun revisi UU no 7/2017 tentang penyelengaraan pemilihan umum,\" ungkap Ketua KPU Pesawaran Yatin. P. Sugino, Minggu  (3/5)
Dikatakan, jikapun pelaksanaan pilkada digelar pada Desember, Maret atau sekalipun September 2021 mendatang, maka tinggal melanjutkan tahapan pilkada yang belum dilaksanakan. Seperti pelantikan PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, coklit serta tahapan lainnya.
\"Jadi tidak mengulang lagi, tapi melanjutkan tahapan yang belum terlaksana,\" ujarnya.
Menurutnya, khusus di Pesawaran, dikarenakan tidak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan hingga hari terakhir, maka tidak ada calon perseorangan. Dengan kata lain tidak ada tahapan verifikasi faktual calon perseorangan nantinya.
\"Pada prinsipnya tinggal melanjutkan tahapan yang belum dilaksanakan pada awal Maret lalu. Makanya sesuai intruksi pemerintah pusat, anggaran pilkada di pemda yang sudah diplot untuk sementara tidak boleh diotak atik dulu,\" tandasnya. (esn)
Tags :
Kategori :

Terkait