Ganti Rugi Tanah JTTS Disoal

Kamis 21-04-2016,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kabupaten Lampung Selatan disoal. Warga Dusun Kampung Jering Cimalaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni mengancam akan memblokir pembangunan JTTS apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan soal ganti rugi tanah yang dinilai tidak pro rakyat. Hal tersebut terungkap dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Desa Bakauheni bersama dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lamsel dilingkungan Pemkab Lamsel, Rabu (20/4) kemarin. Pantauan Radar Lamsel, ratusan massa mulai menggelar orasinya di di Tugu Tupping Kalianda sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, mereka melanjutkan orasinya di depan Kantor Bupati yang langsung diterima oleh Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum dan berakhir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel. Mereka menuntut keadilan atas pembebasan lahan milik warga Dusun Kampung Jering Cilamaya, Desa Bakauheni, agar segera dibayarkan ganti rugi lahan tersebut kepada masyarakat yang telah menduduki lahan tersejut sejak lama. Pasalnya, mereka menilai adanya permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak sesuai dengan aturan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum “Pengelolaan tanah di Desa Bakauheni merupakan milik masyarakat yang telah menduduki sejak tahun 1917. Bahkan, pada proses pembebasan lahan independen dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah memverifikasi nama-nama atas tanah yang akan diganti rugi untuk pembangunan JTTS hingga proses pembagian buku rekening yang dibuat oleh instansi terkait. Namun, pada saat masyarakat akan mengambil uangnya di Bank tidak bisa dilakukan dengan penjelasan oknum Bank dan BPN ini merupakan uang lewat,”kata Ketua LSM GMBI Lamsel Heri Prasojo dalam orasinya. Mereka menilai, hal tersebut merupakan permainan daripada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Massa juga meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses hukum oknum-oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembebasan lahan di Desa Bakauheni. Serta meminta DPRD dapat turun menyelesaikan kasus lahan di Desa Bakauheni tersebut. “Jadi, uang yang ada di rekening milik masyarakat lari kemana. Kami meminta kepada Bupati Lamsel untuk dapat turun melakukan penyelesaian kasus lahan milik warga Desa Bakauheni dengan memanggil instansi terkait pembebasan lahan tersebut. Sebab, kami menduga ini ada permainan oknum BPN dan tim pembebasan lahan pembangunan JTTS,”tutupnya. Sementara itu, Bupati Lamsel Zainudin Hasan menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar kiondisinya seperti itu artinya masyarakat Desa Bakauheni telah di dzolimi. Putra kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan ini juga berjanji akan mengusut tuntas permaslahan tersebut dan siap membantu masyarakat. “Insya Allah, dengan cara yang elegan persoalan ini bisa diselesaikan. Untuk itu, saya juga akan bersilaturahmi lebih dahulu dengan Kepala BPN dalam waktu dekat ini. Bahkan, di Kementerian PU dan pihak Bank juga bisa duduk bersama dalam penyelesaian masalah pembebasan JTTS ini agar bisa tepat waktu. Sekarang, mari kita sholat berjamaah dan dilanjutkan berdoa bersama,”tegas Zainudin. Ditempat berbeda, Kasi Pengukuran BPN Lamsel Wahyono menjelaskan, masyarakat Desa Bakauheni hendaknya dapat melakukan guggatan ke pengadilan dalam persoalan tersebut. Sebab, semua data-data mengenai pembebasan JTTS sudah diserahkan ke pengadilan. “Untuk masalah penyelesaian sengketa lahan pembebasan JTTS kini menjadi ranah pengadilan. Jadi, silahkan lakukan guggatan ke pengadilan untuk penyelesaian sengketa lahan pembebasan JTTS. Rekening warga kala itu diblokir karena adanya sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut,”tukas Wahyono. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 23-11-2024,13:49 WIB

Peran Marselino Sesungguhnya!