THLS Harus Pakai Seragam Sesuai Ketentuan

Jumat 22-04-2016,08:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Keluhan soal ketidakseragaman pakaian dinas Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang disampaikan melalui forum parlementaria Harian Radar Lamsel, beberapa hari terakhir ditanggapi oleh Bagian Organisasi Setdakab Lamsel, Kamis (21/4) kemarin. Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail didampingi Kasubbag Ketatalaksana Sulpiansyah menjelaskan, soal aturan seragam dinas THLS telah dijelaskan dalam Perbup nomor 29 tahun 2011, tentang pakaian kerja THLS di lingkungan Pemkab Lamsel. “Untuk hari Senin-Rabu, THLS menggunakan seragam berwarna abu-abu. Hari Kamis dan Jum’at, mengenakan seragam batik nasional dan daerah,”kata Sulpiansyah di kantornya. Dalam praktek dilapangan sehari-hari, imbuhnya, pihaknya tidak memungkiri masih terdapat THLS yang tidak mematuhi aturan tersebut. Semestinya, Kepala SKPD bisa memberikan teguran kepada THLS yang bekerja di dinasnya. “Kami juga selalu memberikan himbauan agar Kepala SKPD perduli terhadap jajarannya. Dengan cara menegur THLS jika tidak mematuhi aturan ini. Terlebih, perbup mengenai seragam ini sudah diedarkan disetiap SKPD,”tambahnya. Pihaknya mengakui jika tidak ada sanksi tegas dalam aturan pemakaian seragam tersebut. Namun, kedepannya akan berupaya untuk menertibkan soal pemakaian seragam bagi THLS. “Apalagi sekarang ini pak Bupati Zainudin Hasan menghendaki tidak ada perbedaan seragam bagi ASN dan THLS. Perbupnya tengah digarap di Bagian Hukum. Hanya, yang membedakan pada bagian pangkat dan lencana Korpri,”bebernya. Selain masalah seragam, lanjutnya, pihaknya juga telam mensosialisasikan dan memberikan edaran soal ketentuan jam kerja baru pada setiap dinas/instansi. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor: 060/1208/I.08/2016 Tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tertanggal 5 April 2016. “Aturan jam kerja baru telah ditetapkan yakni, untuk hari Senin-Kamis Pukul 07.30 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB, Istirahat Pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sedangkan, untuk hari Jumat Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB, Istirahat Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.30 WIB,”pungkasnya.(idh)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler