PALAS – Lahan pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas bersengketa. Pemerintah desa setempat dan keluarga besar Radik Sujono (Alm) saling klaim hak milik lahan pasar seluas 1 hektar tersebut. Dede (50), perwakilan keluarga Radik Sujono (Alm) selaku ahli waris mengklaim bahwa lahan yang digunakan untuk pasar seluas satu hektar adalah milik keluarga besar Radik Sujono (alm). Dede mengaku awalnya Radik Sujono (alm) membeli lahan seluas 10 hektar (termasuk lahan pasar) dari warga Palas Pasemah pada tahun 1976 silam. Seiring perjalanan waktu, seluas 1 hektar dipakai sebagai lahan pasar Desa Bumi Restu. “Dulu sekitar tahun 1976, Radik Sujono membeli lahan seluas 10 hektar dari pemilik pertama dari warga Desa Palas Pasemah. Lahan 10 hektar itu termasuk lahan yang dipakai sebagai Pasar Bumi Restu saat ini,” kata Dede saat musyawarah di Balai Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Jumat (22/4). Selaku ahli waris pemilik lahan itu, Dede menyambut baik pihak Pemerintah Kecamatan Palas yang memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak (ahli waris dengan pemerintah desa). Dede juga berharap terkait penyelesaian tentang kepemilikan tanah pasar seluas satu hektar itu bisa berjalan dengan baik. “Kami sudah bersikap kooperatif untuk penyelesaian sengketa tanah pasar ini dengan menghadiri musyawarah dibalai desa. Saya juga berharap jalanya musyawarah nanti bisa selesai secara kekeluargaan dan dengan cara yang baik dan juga berkeadilan,” ujar Dede. Kepala Desa (Kades) Bumi Restu Dwi Narno selaku perwakilan desa yang juga mengklaim bahwa lahan pasar desa adalah milik desa. Bahkan pihak desa menyatakan telah memiliki surat-surat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Namun sayang, saat diminta untuk menunjukkan surat-surat itu, pihak desa tidak bersedia menunjukkannya. “Pihak desa telah memiliki lahan pasar seluas satu hektar sejak tahun 1973 silam. Kalau memang pihak keluarga Radik Sujono memiliki surat-surat silahkan tunjukkan saat musyawarah,” kata Kades Bumirestu Dwi Narno saat mengikuti musyawarah dengan pemerintah kecamatan. Kendati demikian, pihaknya menyambut baik musyawarah yang digelar di balai desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Palas. Dwi Narno juga berharap proses musyawarah berjalan lancar dan baik untuk menyelesaikan sengketa lahan pasar. “Pihak desa juga menyambut baik musyawarah yang digagas oleh pemerintah Kecamatan Palas ini. Saya juga berharap poses musyawarah berjalan dengan baik,” kata Dwi Narno. Sementara itu, Plt. Camat Palas Khairul Anwar mengajak kepada keduabelah pihak menyelesaikan persoalan itu dengan arif dan bijaksana. Selaku fasilitasi mediasi, Pemerintah Kecamatan Palas memberikan dua pilihan dalam penyelesaiaan sengketa lahan pasar yakni, penyelesaian dengan cara musyawarah atau dengan cara penyelesaian secara hukum. “Kami berharap kepada kedua belah pihak yang bersengketa harus menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana sesuai substansi jangan mengada-ada,” ujar Khairul Anwar, Jumat (22/4). Lebih lanjut Khairul Anwar mengatakan, memahami perbedaan pendapat dan pandangan yang terjadi dalam proses musyawarah desa, Jumat (22/4) lalu, rencanaya dalam waktu dekat pemerintah kecamatan akan menggelar musyawarah kedua. “Proses musyawarah belum selesai. Untuk itu, musyawarah akan dilanjutkan di kantor Kecamatan Palas. Musyawarah nanti menjadi konsumsi tokoh masyarakat dan unsur terkait saja agar penyelesaian tidak berlarut-larut dan dapat selesai dengan cara yang baik lagi adil serta tidak ada pihak yang merasa terzolimi,” ujar Kahirul Anwar seusai muyawarah. Dalam musyawarah itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan (Uspika), tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat sekitar. (CW2)
Lahan Pasar Desa Bumirestu Bersengketa
Senin 25-04-2016,00:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :