KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (26/10), menuntut Hidayat alias Kunyuk (33) dengan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Warga Dusun Sukakarya, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terbukti menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Dalam surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. JPU Poerwoko Hadi Sasmito, SH menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa menurut JPU berawal saat anggota Polres Lampung Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Way Lima. Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk transaksi narkotrika dan pesta narkoba. Polisi lalu mendatangi rumah terdakwa dan melihat ada orang melarikan diri dari pintu belakang. Setelah ditangkap, terdakwa langsung dibawa masuk kedalam rumah dan dilakukan penggeledahan. Ditempat tersebut, Polisi menemukan peralatan narkotika dan sisa shabu. Kepada Polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang dari Andre seharga Rp 400 ribu. Shabu yang dibeli berasal dari patungan terdakwa Rp 100 ribu, Camik (DPO) Rp 100 ribu dan Dani (DPO) Rp 200 ribu. Shabu dibeli di daerah Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung. “Terdakwa kami tuntut dengan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- kepada Negara,”kata Poerwoko Hadi Sasmito. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Dian, SH, MH agar hukumannya diringankan. Namun JPU tetap pada surat tuntutan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kami harus bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa. Untuk itu, sidang kami tunda dan akan kami buka kembali pada hari yang sama pekan depan. Terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,”ujar Majelis Hakim sambil mengetok palu. (gus)
Kunyuk Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Senin 26-10-2015,23:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :